25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tiga Saksi Ketakutan karena Terdakwa Kerap Mengancam

Sidang Anak Siksa Ibu Kandung di PN Pancurbatu

Pepatah Surga di Telapak Kaki Ibu sepertinya tidak berlaku bagi Rismanto Surbakti. Pria 28 tahun yang tinggal di Dusun I Manggusta, Desa Sawitrejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini tidak ubahnya seperti cerita Si Maling Kundang.

Ibu kandungnya yang telah membesarkannya malah disiksa hingga diopname di rumah sakit. Akibatnya, Rismanto yang sudah punya istri dan anak ini kini mendekam di penjara.

Kisah perih yang dialami ibu Rejeki br Tarigan (64) ini terjadi pada Minggu, 29 April 2012 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu Rismanto yang tinggal serumah dengan ibunya itu menudingnya bersekongkol dengan Rusman Surbakti (39), abang Rismanto untuk memboroh surat tanah peninggalan almarhum bapaknya.

Namun Rismanto tidak menerima penjelasan ibunya itu. Rismanto marah kemudian menendang, menunjang dan menggebuki ibunya hingga babak belur. Abadi Surbakti (32), paman Rismanto yang tinggal bersebelahan dengannya coba menegur Rismanto, tapi tidak diterima. Abadi malah mengejar sambil membawa parang hingga Abadi-pun lari tunggang langgang.

Rejeki br Tarigan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim Medan dan saat ini masih opname di RSU dr Pirngadi Medan.
Perkara kekerasan dalam rumah tangga ini di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu kemarin dengan Majelis Hakim diketuai Syafril P Batubara SH. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan SH dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Rismanto Surbakti dengan Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, jaksa juga menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga saksi yang pada intinya memberatkan terdakwa ini masing-masing Rusman Surbakti, Abadi Surbakti dan Surman br Tarigan (kakak kandung korban Rejeki br Tarigan). Sedangkan Rejeki br Tarigan belum bisa didengar keterangannya karena masih dalam keadaan sakit dan opname di rumah sakit.
Para saksi pada intinya menyatakan kalau mereka juga merasa takut terhadap terdakwa yang mau mengancam. Tindakan terdakwa menurut saksi bukan kali ini saja terjadi. Akan tetapi selama ini juga sering mengancam korban yang tak lain merupakan ibu kandungnya. Rusman Surbakti menyatakan kalau harta warisan orangtuanya sudah dibagi. “Rumah milik orangtua sudah menjadi milik Rismanto dan tanah peninggalan bapak juga sudah dibagi dan sertifikat atas peninggalan bapak sudah dibuat”, ujar Rusman Surbakti kepada Majelis Hakim.

Namun atas penjelasan Rusman Surbakti, Hakim Syafril P Batubara SH sempat menegaskan, meskipun harta warisan sudah dibagi, sepanjang ibu saudara masih hidup kalian anak-anaknya tidak bisa menguasainya dengan sesuka hati. “Pembagian warisan itu bisa saja dibatalkan, kalau orangtua tidak setuju dibagi. Sedangkan orangtua, kalau dia mau menjualnya atau memberikannya kepada pihak lain, hal itu adalah merupakan haknya”, ujar hakim Syafril. Sidang akan dilanjutkan minggu depan guna mendengar keterangan saksi korban Rejeki br Tarigan setelah bisa dihadirkan di pengadilan. (roy/smg)

Sidang Anak Siksa Ibu Kandung di PN Pancurbatu

Pepatah Surga di Telapak Kaki Ibu sepertinya tidak berlaku bagi Rismanto Surbakti. Pria 28 tahun yang tinggal di Dusun I Manggusta, Desa Sawitrejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini tidak ubahnya seperti cerita Si Maling Kundang.

Ibu kandungnya yang telah membesarkannya malah disiksa hingga diopname di rumah sakit. Akibatnya, Rismanto yang sudah punya istri dan anak ini kini mendekam di penjara.

Kisah perih yang dialami ibu Rejeki br Tarigan (64) ini terjadi pada Minggu, 29 April 2012 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu Rismanto yang tinggal serumah dengan ibunya itu menudingnya bersekongkol dengan Rusman Surbakti (39), abang Rismanto untuk memboroh surat tanah peninggalan almarhum bapaknya.

Namun Rismanto tidak menerima penjelasan ibunya itu. Rismanto marah kemudian menendang, menunjang dan menggebuki ibunya hingga babak belur. Abadi Surbakti (32), paman Rismanto yang tinggal bersebelahan dengannya coba menegur Rismanto, tapi tidak diterima. Abadi malah mengejar sambil membawa parang hingga Abadi-pun lari tunggang langgang.

Rejeki br Tarigan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim Medan dan saat ini masih opname di RSU dr Pirngadi Medan.
Perkara kekerasan dalam rumah tangga ini di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu kemarin dengan Majelis Hakim diketuai Syafril P Batubara SH. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan SH dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Rismanto Surbakti dengan Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, jaksa juga menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga saksi yang pada intinya memberatkan terdakwa ini masing-masing Rusman Surbakti, Abadi Surbakti dan Surman br Tarigan (kakak kandung korban Rejeki br Tarigan). Sedangkan Rejeki br Tarigan belum bisa didengar keterangannya karena masih dalam keadaan sakit dan opname di rumah sakit.
Para saksi pada intinya menyatakan kalau mereka juga merasa takut terhadap terdakwa yang mau mengancam. Tindakan terdakwa menurut saksi bukan kali ini saja terjadi. Akan tetapi selama ini juga sering mengancam korban yang tak lain merupakan ibu kandungnya. Rusman Surbakti menyatakan kalau harta warisan orangtuanya sudah dibagi. “Rumah milik orangtua sudah menjadi milik Rismanto dan tanah peninggalan bapak juga sudah dibagi dan sertifikat atas peninggalan bapak sudah dibuat”, ujar Rusman Surbakti kepada Majelis Hakim.

Namun atas penjelasan Rusman Surbakti, Hakim Syafril P Batubara SH sempat menegaskan, meskipun harta warisan sudah dibagi, sepanjang ibu saudara masih hidup kalian anak-anaknya tidak bisa menguasainya dengan sesuka hati. “Pembagian warisan itu bisa saja dibatalkan, kalau orangtua tidak setuju dibagi. Sedangkan orangtua, kalau dia mau menjualnya atau memberikannya kepada pihak lain, hal itu adalah merupakan haknya”, ujar hakim Syafril. Sidang akan dilanjutkan minggu depan guna mendengar keterangan saksi korban Rejeki br Tarigan setelah bisa dihadirkan di pengadilan. (roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/