HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengamat Hukum, Dina Situmeang meminta kepada Pemkab Humbahas untuk tidak bertindak sewenang-wenang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Dolok Sanggul. Tanpa memberi solusi, mengakibatkan berbagai warga akan kehilangan mata pencahariannya. Hal itu tersebut diungkap Dina terkait dengan surat Dinas Perhubungan tentang hasil notulen rapat bersama dengan Dinas Kopedagin tentang penertiban pedagang di pekan Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke terminal, pada 16 Juli 2020.
“Jika ingin melakukan relokasi para PKL di Jalan Maduma I, Dishub dan Diskopedagin sebaiknya mendengarkan keluhan-keluhan dari para PKL tersebut agar permasalahan PKL dapat diselesaikan dengan baik. Terkait arus lalulintas agar terminal bisa berfungsi, sebenarnya bisa ditertibkan bersama-sama, bukan ikut pedagang ini tertibkan,” tuturnya.
Dina menyarankan, jika memang Dishub dan Disperindagkop akan merelokasi PKL di Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II, sebaiknya pemerintah memberikan kajian aturan dan perlindungan para pedagang. Carilah tempat yang strategis untuk relokasi PKL, agar mereka tidak merasa dirugikan. Jangan sampai pemerintah merugikan masyarakat kecil terutama para pelaku usaha kecil menengah seperti PKL.
“Karena kita bilang seperti itu, sudah 14 tahun lebih mereka sudah berjualan di situ, kenapa musti diganggu dengan alasan arus lalulintas, kan tidak logis,” ujarnya. Dia mengatakan Pemkab Humbang Hasundutan selama ini memang belum melakukan penataan pedagang kaki lima didaerah ini. Dina menyebut, semisal Perda (Peraturan Daerah) tentang penyediaan ruang bagi pedagang kaki lima dipusat kota, didesa atau Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Ia meminta Pemkab harus secepatnya memikirkan penataan tersebut. “Jangan hanya memikirkan penataan arus lalulintas saja, tetapi menmyangkut hak pedagang kaki lima tidak diindahkan,” katanya. (des/ram)
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbang Hasundutan Jondos Tahi Simanullang mengaku resah atas surat Dinas Perhubungan hasil notulen rapat tentang penertiban pedagang dipekan Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke termial.
Padahal, menurut dia, pemerintah dalam melakukan rapat, dari asosiasi mereka sama sekali tidak pernah diikutsertakan. Apalagi, lanjut dia, hasil notulen rapat tidak dituangkan dengan keputusan Bupati, melainkan hanya kesepakatan.
Untuk itu, Jondos berharap, agar Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor kembali mempertimbangkan surat hasil notulen rapat tersebut.
“Kita mohon kepada Bupati untuk mempertimbangkan, kami juga punya hak, jadi jangan dirampas hak kami untuk berjualan yang sudah lama di Jalan Maduma I,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perhubungan melakukan rapat bersama dengan Dinas Kopedagin, Dinas Satpol PP, dihadiri Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat seputaran pekan onan Dolok Sanggul (Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angdes, pengelola parkir dan jasa sorong. Sebanyak delapan kesepakatan yang diambil.
Diantaranya, semua angkutan yang membawa hasil bumi ke pekan Dolok Sanggul pada hari Rabu, Kamis dan Jumat (masa pekan) masuk dari terminal Dolok Sanggul dan menurunkan muatan disepanjang Jalan Maduma II dan Jalan Richardo, selanjutnya keluar dari jalan Maduma I- terminal Dolok Sanggul, terhitung 22 Juli 2020.
Pedagang p sada penggal jalan Maduma I (antara Jalan Richardo-Simpang ex Bank Sumut) direlokasi ke sisi kanan/kiri jalan Maduma I ujung-Jalan Maduma II. Angkutan pedagang/toke penampung hasil bumi/baraang diparkir dan dimuat diterminal Dolok Sanggul, semua angkutan perdesaan memuat penumpang dilokasi terminal Dolok Sanggul.
Selanjutnya, semua angkutan pembawa barang pedagang didalam pekan Dolok Sanggul wajib diparkir di terminal Dolok Sanggul setelah menurunkan barang dipekan Dolok Sanggul. Dinas Kopedagin akan mensosialisasikan pemindahaan pedagang dari penggal jalan Maduma I kesisi kiri/kanan jalan maduma I ujung-Jalan Maduma II dan membuat rencana penempatan pada tanggal 17 Juli 2020.
Jalur lalulintas angkutan pekan setiap kali masa pekan adalah sebagai berikut, pintu masuk terminal siparbue/jalan siliwang-terminal-jalan maduma II-jalan Richardo-jalan maduma I-terminal-jalan siliwangi/siparbue (satu arah). Terakhir, Dinas Perhubungan, Dinas Kopedagin dan Satpol PP akan selalu melaksanakan pengaturan, penertiban dan pengamanan secara bersama-sama atas hasil keputusan rapat ini. (des/ram)