MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umat muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Hari Jumat, 10 Djulhijjah 1441 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut meminta, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran No 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi dan meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan sesuai panduan tersebut.
Panduan itu berupa, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, guna mempermudah pengendalian. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, dan bila ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 dalam dua kali pemeriksaan, maka tidak diperkenakan masuk area ibadah.
Tak hanya itu, lanjut Whiko, juga menerapkan pembatasan jarak, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak amal. Kemudian penyelenggara memberikan imbauan tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi, agar membawa sajadah masing-masing, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengimbau agar anak-anak dan lansia tidak mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha.
Sementara itu, terhadap protokol penyembelihan, terang Whiko, di antaranya, pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan dengan saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. “Panitia juga harus sehat, menggunakan masker dan pakaian lengan panjang, serta sarung tangan. Panitia juga dapat saling bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan aman,” paparnya.
Selain itu, sambung Whiko, peralatan penyembelihan juga harus dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan. Dalam penyembelihan ini juga, digunakan sistem satu orang satu alat dan pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah dilaksanakannya salat Idul Adha 10 Djulhijah hingga sebelum maghrib 13 Djulhijah.
Dalam kesempatan ini, Whiko juga menyampaikan, sesuai keputusan Menkes Nomor HK.0107/Menkes/413/2020 tentang pedoman dan pengendalian Covid-19 dan revisi kelima pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease, maka GTPP Covid-19 Provinsi Sumut memberikan perlakuan khusus terhadap orang-orang maupun penderita terpapar covid-19 berupa karantina atau isolasi baik mandiri maupun di rumah sakit untuk memutus rantai penularan Covid-19. “Tetapi belakangan, banyak beredar berita yang tidak benar berkaitan penanganan pasien terpapar Covid-19, baik itu di rumah sakit maupun di masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan pedoman penanganan Covid-19 tersebut, sebut dia, orang-orang yang terpapar Covid-19 seperti kasus kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi positif harus melaksanakan isolasi dan dipisahkan dengan orang-orang yang tidak terpapar virus Corona. Orang-orang pada kasus probable dan konfirmasi dengan simtomatik harus dirawat isolasi di rumah sakit, berikutnya kasus suspek, probable dan konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
“Adalah tidak benar bahwa rumah sakit rujukan Covid-19 membuat diagnosa pasien menjadi pasien covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. Rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menentukan pasien covid atau non covid dengan pengawasan tim PPIE,” tuturnya.
Dia mengatakan, penderita dinyatakan sebagai pasien Covid-19 dengan kriteria gejala klinis berupa demam, batuk, sesak napas, lalu dari penunjang radiologi didapatkan gambaran infeksi virus dari paru-paru, dan asil lab darah didapatkan infeksi virus dan sebagai gold standar dengan pemeriksaan swab PCR positif.
“Karena Covid-19 bisa menginfeksi siapa saja dan banyak penderita yang memiliki penyakit kronis bisa terinfeksi virus corona. Utk itu pasien tersebut akan ditangani sesuai pasien Covid-19 untuk mencegah penularan. Demikian juga pemulasaran jenazah wajib bagi konfirmasi positif, kasus probable dan suspek,” tandasnya.
Whiko menambahkan, sampai saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 3.438 orang. Kemudian untuk kasus suspek mencapai sebanyak 398 orang, meninggal 181 orang, dan yang sembuh sudah mencapai 931 orang. Penambahan kasus konfirmasi yakni sebanyak 48 kasus, terbanyak terjadi di Kota Medan sebesar 31 kasus, Deli Serdang 6 kasus, Tebing Tinggi 3 kasus, luar Sumut 4 kasus, dan Langkat, Karo serta Sergai masing-masing 1 kasus. “Untuk 14 penderita sembuh masing-masing Medan 10 orang, Pematang Siantar 1 orang, Deli Serdang 2 orang dan Asahan 1 orang. Sedangkan penambahan pasien yang meninggal 1 orang di Kabupaten Karo,” tandasnya.
Kemenkes Setujui Ranpergub Sumut
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata sudah menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang normal baru atau adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah Sumut. Persetujuan Ranpergubsu tersebut, telah diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut pada Senin (20/7) lalu.
“Sudah, Senin kemarin (pekan lalu, Red) kita terima,” aku Gubernur Sumut sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Senin (27/7). Ia menambahkan, dengan persetujuan pemerintah pusat itu, produk hukum dimaksud akan segera diimplementasikan di lapangan.
Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menambahkan, Renpergub berjudul Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 tersebut, sedang dalam tahap paraf koordinasi sebelum nantinya ditandatangani gubernur. Namun, asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprovsu ini, belum bisa menjabarkan isi daripada regulasi baru tersebut. “Nantilah setelah resmi berlaku, yang pasti pergub itu menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas dalam era adaptasi kebiasaan baru dan itu pasti disosialisasikan,” ujarnya.
Merujuk pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya, ranpergub itu salah satunya akan berisi sanksi dan apresiasi bagi masyarakat yang menjalankan dan tidak menjalankan adaptasi kebiasaan baru.
Hal senada dikatakan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar. Kata dia, saat ini prosesnya dalam tahap paraf koordinasi dengan para pejabat yang berwenang. “Tebalnya 500 halaman, ini masih dalam tahap paraf koordinasi,” ujarnya. Disampaikannya, ranpergub dimaksud nantinya berlaku setelah bernomor, bertanggal dan ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.
Seperti diketahui, pembahasan draf new normal ditingkat Sumut, sebelumnya rampung pada Kamis, 25 Juni 2020. Draf itu kemudian dikirim GTPP Covid-19 Sumut kepada pemerintah pusat atau GTPP Covid-19 pusat, pada Jumat (26/6). Artinya, sekitar satu bulan Pemprov Sumut menunggu persetujuan produk hukum tersebut dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. (ris/prn)