29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Mabes Polri Gerebek Sarang Judi Online‎ Ikan Hiu

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Seorang wanita penghuni ruko di Jalan Ahmad Yani No 103, Lingkungan C, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diinterogasi Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Sabtu (26/8).

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 polisi yang merupakan Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menggrebek sebuah sebuah rumah toko di Jalan Ahmad Yani No 103, Lingkungan C, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Sabtu (26/8).

Kedatangan petugas Mabes Polri itu dengan menggunakan 2 buah mobil masing-masing Toyota Fortuner DP 1147 KA warna hitam dan Toyota Kijang Innova BK 1337 RN. Penggrebekan yang dilakukan mereka turut didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Ismawansa.‎ Penggrebekan yang dilakukan sedikit menuai hambatan. Pasalnya, posisi pintu ruko dalam keadaan terkunci.

Alhasil, dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu teralis besi dan pintu papan tersebut yang turut disaksikan oleh Kepling V, Taufik. Sesaat berhasil dibuka, petugas mendapati 5 orang di dalam ruko tersebut. 2 orang pria dan 3 orang wanita.   Namun, yang menjadi target operasi dari Tim Cyber Crime Mabes Polri adalah seorang wanita berinisial S, 31.‎

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Mabes Polri. Menurut Rendra, penggrebekan tersebut terkait kasus judi online.P enggrebekan ini merupakan pengembangan kasus‎ judi online di Medan. “Ya benar, judi online jenis ikan hiu,” singkat Rendra, Minggu (27/8).

Oleh petugas Mabes Polri, S langsung diamankan yang kemudian diboyong ke ruang penyidik Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan, sebelum membawanya ke Jakarta. Hasil penggrebekan, petugas menyita sejumlah buku tabungan, telepon genggam berbagai merek hingga berkas-berkas lainnya. (ted/ila)

 

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Seorang wanita penghuni ruko di Jalan Ahmad Yani No 103, Lingkungan C, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diinterogasi Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Sabtu (26/8).

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 polisi yang merupakan Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menggrebek sebuah sebuah rumah toko di Jalan Ahmad Yani No 103, Lingkungan C, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Sabtu (26/8).

Kedatangan petugas Mabes Polri itu dengan menggunakan 2 buah mobil masing-masing Toyota Fortuner DP 1147 KA warna hitam dan Toyota Kijang Innova BK 1337 RN. Penggrebekan yang dilakukan mereka turut didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Ismawansa.‎ Penggrebekan yang dilakukan sedikit menuai hambatan. Pasalnya, posisi pintu ruko dalam keadaan terkunci.

Alhasil, dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu teralis besi dan pintu papan tersebut yang turut disaksikan oleh Kepling V, Taufik. Sesaat berhasil dibuka, petugas mendapati 5 orang di dalam ruko tersebut. 2 orang pria dan 3 orang wanita.   Namun, yang menjadi target operasi dari Tim Cyber Crime Mabes Polri adalah seorang wanita berinisial S, 31.‎

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Mabes Polri. Menurut Rendra, penggrebekan tersebut terkait kasus judi online.P enggrebekan ini merupakan pengembangan kasus‎ judi online di Medan. “Ya benar, judi online jenis ikan hiu,” singkat Rendra, Minggu (27/8).

Oleh petugas Mabes Polri, S langsung diamankan yang kemudian diboyong ke ruang penyidik Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan, sebelum membawanya ke Jakarta. Hasil penggrebekan, petugas menyita sejumlah buku tabungan, telepon genggam berbagai merek hingga berkas-berkas lainnya. (ted/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru