MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus penyelewengan tanah negara, Tamin Sukardi dijemput dan dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan. Begitu sampai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tamin yang terlihat tidak mengenakan baju tahanan, terburu-buru memasuki ruangan.
Dia terlihat begitu rapi dan sehat, tidak seperti kemarin, Senin (27/8/2018), saat sidangan vonisnya. Saat itu, Tamin mengaku sakit dan memakai kursi roda. Hari ini, dengan langkah sikap sambil menutupi wajah, dia berjalan ke ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. Dicecar pertanyaan wartawan, Tamin memilih diam.
Tamin diduga terkait dengan operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.
Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus penyelewengan tanah negara, Tamin Sukardi dijemput dan dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan. Begitu sampai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tamin yang terlihat tidak mengenakan baju tahanan, terburu-buru memasuki ruangan.
Dia terlihat begitu rapi dan sehat, tidak seperti kemarin, Senin (27/8/2018), saat sidangan vonisnya. Saat itu, Tamin mengaku sakit dan memakai kursi roda. Hari ini, dengan langkah sikap sambil menutupi wajah, dia berjalan ke ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. Dicecar pertanyaan wartawan, Tamin memilih diam.
Tamin diduga terkait dengan operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.
Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.