27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Ranperda RTRW Tidak Pro Rakyat

LUBUKPAKAM,SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang, Mikhail TP Purba SH menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang tidak pro rakyat.

Hal itu disampaikannya saat memberikan interupsi dalam rapat paripuran tentang laporan Panitia Khusus (Pansus) RTRW Deliserdang di Lubukpakam, Senin (27/8). Dimana sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Imran Obos SE yang memimpin sidang meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir apakah Pansus RTRW tersebut dilanjutkan atau tidak, setelah mendengar laporan Ketua Pansus Syaiful Tanjung.

Sesuai pantauan, terjadi beberapa interupsi dari anggota dewan seperti Bayu S Agung, Cece M Romly dan Rakhmadsyah yang sebagiannya meminta agar dibentuk Pansus baru.

Namun Mikhail TP Purba secara tegas mengatakan dalam interupsinya, bahwa Pansus tidak bekerja karena pimpinan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru perpanjangan (tahun 2017 dan 2018-red).

“Jadi Pansus bukan tidak bekerja, jadi kalau dibentuk Pansus yang baru lagi berarti mentah apa yang sudah kami kerjakan selama ini. Tapi mau dibuat cepat (Perda-red) selesai, kapan selesainya kalau dibuat yang baru. Ranperda itu tidak ada yang pro rakyat dan pro pemerintah, jadi kami sangat hati-hati dalam menentukannya,” ujar Mikhail yang juga merupakan anggota Pansus.

Dalam laporan Syaiful sebelumnya disebutkan alasan belum dapat ditetapkan Perda RTRW karena sesuai hasil kunjungan lapangan terhadap kondisi exciting kawasan dan peruntukan tidak sesuai, seperti hutan lindung di Kecamatan STM Hulu yang sebagian sudah ditanami komoditi kelapa sawit.

Alasan kedua, katanya, beberapa lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tanjungmorawa dan Percut Seituan tidak jelas status lahan pemanfaatan ruangnya.

Kemudian, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Paluh Kurau Kecamatan Hamparanperak belum masuk dalam peta struktur ruang. Lalu, terkait dengan luas pertanian pangan berkelanjutan yang menurut Pansus, luasan belum sesuai dengan kebutuhan.

Lewat Paripurna, Syaiful meminta kepada Pemkab Deliserdang untuk menyesuaikan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Deliserdang dengan Perda Provsu tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Ranperda RTRW Kabupaten Deliserdang tahun 2016-2036 belum berpihak kepada rakyat dan pemerintah. Mohon maaf kami kepada semua pihak belum bisa menetapkan Ranperda menjadi Perda dan belum dapat bekerja maksimal karena SK Pansus belum diperpanjang pimpinan,” terangnya.

Usai paripurna, Imran Obos saat diminta komentarnya mengatakan, kesimpulan Paripurna ialah Pansus RTRW dilanjutkan. Namun memiliki catatan yaitu memberikan kesempatan kepada DPRD atau fraksi khususnya, untuk mengajukan penyegaran personil yang diutus dalam Pansus.(btr/han)

LUBUKPAKAM,SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang, Mikhail TP Purba SH menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang tidak pro rakyat.

Hal itu disampaikannya saat memberikan interupsi dalam rapat paripuran tentang laporan Panitia Khusus (Pansus) RTRW Deliserdang di Lubukpakam, Senin (27/8). Dimana sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Imran Obos SE yang memimpin sidang meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir apakah Pansus RTRW tersebut dilanjutkan atau tidak, setelah mendengar laporan Ketua Pansus Syaiful Tanjung.

Sesuai pantauan, terjadi beberapa interupsi dari anggota dewan seperti Bayu S Agung, Cece M Romly dan Rakhmadsyah yang sebagiannya meminta agar dibentuk Pansus baru.

Namun Mikhail TP Purba secara tegas mengatakan dalam interupsinya, bahwa Pansus tidak bekerja karena pimpinan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru perpanjangan (tahun 2017 dan 2018-red).

“Jadi Pansus bukan tidak bekerja, jadi kalau dibentuk Pansus yang baru lagi berarti mentah apa yang sudah kami kerjakan selama ini. Tapi mau dibuat cepat (Perda-red) selesai, kapan selesainya kalau dibuat yang baru. Ranperda itu tidak ada yang pro rakyat dan pro pemerintah, jadi kami sangat hati-hati dalam menentukannya,” ujar Mikhail yang juga merupakan anggota Pansus.

Dalam laporan Syaiful sebelumnya disebutkan alasan belum dapat ditetapkan Perda RTRW karena sesuai hasil kunjungan lapangan terhadap kondisi exciting kawasan dan peruntukan tidak sesuai, seperti hutan lindung di Kecamatan STM Hulu yang sebagian sudah ditanami komoditi kelapa sawit.

Alasan kedua, katanya, beberapa lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tanjungmorawa dan Percut Seituan tidak jelas status lahan pemanfaatan ruangnya.

Kemudian, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Paluh Kurau Kecamatan Hamparanperak belum masuk dalam peta struktur ruang. Lalu, terkait dengan luas pertanian pangan berkelanjutan yang menurut Pansus, luasan belum sesuai dengan kebutuhan.

Lewat Paripurna, Syaiful meminta kepada Pemkab Deliserdang untuk menyesuaikan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Deliserdang dengan Perda Provsu tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Ranperda RTRW Kabupaten Deliserdang tahun 2016-2036 belum berpihak kepada rakyat dan pemerintah. Mohon maaf kami kepada semua pihak belum bisa menetapkan Ranperda menjadi Perda dan belum dapat bekerja maksimal karena SK Pansus belum diperpanjang pimpinan,” terangnya.

Usai paripurna, Imran Obos saat diminta komentarnya mengatakan, kesimpulan Paripurna ialah Pansus RTRW dilanjutkan. Namun memiliki catatan yaitu memberikan kesempatan kepada DPRD atau fraksi khususnya, untuk mengajukan penyegaran personil yang diutus dalam Pansus.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/