25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kampanye 127 Hari, NO HOAX NO SARA

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Calon gubernur Sumatra Utara nomor urut satu Edy Rahmayadi (kiri) dan dan calon gubernur Sumatra Utara nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersiap melepaskan burung merpati saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di Medan, Minggu (18/2). Pilkada Sumatra Utara diikuti dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah nomor urut satu dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut dua.

SUMUTPOS.CO – Dua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilgub Sumut 2018, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot Sihar), memiliki masa kampanye selama 127 hari. Mulai 15 Februari hingga masa tenang pada 24 Juni. Selama tahapan kampanye empat bulan lebih itu, kedua paslon diminta mengikuti aturan main yang berlaku. No hoax, no SARA, no money politics.

“Kegiatan yang dilakukan, berapapun biayanya, harus disampaikan ke KPU. Nanti penggunaan dana kampanye akan diaudit. Kampanye selama 127 hari harus dilakukan secara transparan. Sampaikan visi dan misi selama berkampanye, agar masyarakat bisa mengenali siapa calon yang akan dicoblos,” kata anggota KPU RI, Ilham Saputra, yang hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Minggu (18/2) di Taman Budaya Medan.

Ilham mengingatkan agar parpol pengusung paslon juga bisa menghormati dan menghargai aturan yang ditentukan, seeprti pada PKPU 4/2017 dan PKPU 5/2017 terkait kampanye. “Kampanye tak boleh sembarangan, harus izin dulu ke polisi. Pertemuan terbatas harus lapor ke KPU, jangan ada ditutupi. Jaga kondusifitas selama kampanye,” tegasnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pihaknya bertanggungjawab terhadap segala pelaksanaan Pilgub Sumut. Mulai dari pengadaan alat peraga kampanye, hingga pengaturan jadwal, baik dalam bentuk rapat umum hingga pertemuan terbatas. “Setiap langkah yang kami lakukan merupakan tanggungjawab pemilihan. Kami akan menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada dengan mengutamakan profesionalisme,” ujar Mulia.

Dalam deklarasi yang dihadiri kedua pasangan calon (paslon) itu, Mulia berharap seluruh peserta menjalankan proses tahapan kampanye hingga 24 Juni, dengan mengikuti aturan main yang berlaku. Yakni dengan prinsip kejujuran, keterbukaan dan mendidik.

“Kegiatan yang dilakukan… berapapun biayanya, harus disampaikan ke KPU. Nanti akan diaudit penggunaan dana kampanye. Sampaikan visi dan misi selama berkampanye agar masyarakat bisa mengenali siapa calon yang akan dicoblos. Kampanye harus jujur, terbuka, dan mendidik,” pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe, yang ikut hadir dalam deklarasi tersebut, mengingatkan kedua paslon aturan yang berlaku dalam hal kampanye. Ia mendorong agar pelaksanaan kampanye lebih mengarah kepada dialog langsung ke masyarakat. Sebagai lembaga pengawas, pihaknya akan mengawasi dan memastikan hal itu berjalan.

“Kampanye yang santun, cerdas, berintegritas, dan menyampaikan hal bermutu ke masyarakat. Anti politik uang, dan tidak mempolitisasi isu SARA. Kita juga anti hoax, dan jangan gunakan ujaran kebencian,” sebut Herdi.

Terkait partisipasi di Pilgubsu 2018, Herdi mengatakan, masyarakat perlu cerdas mengawal dan mengawasi setiap pelaksanaan tahapan kampanye oleh kedua paslon. Selain itu, Bawaslu juga mengharapkan kerjasama antara peserta pilgubsu dan penyelenggara, dalam hal menaati aturan main. Yakni dengan mengutamakan kualitas pendidikan politik, agar hasil Pilgub dapat menghasilkan pemimpin yang baik dan dapat dipercaya, khususnya kepercayaan terhadap proses politik itu sendiri.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Calon gubernur Sumatra Utara nomor urut satu Edy Rahmayadi (kiri) dan dan calon gubernur Sumatra Utara nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersiap melepaskan burung merpati saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di Medan, Minggu (18/2). Pilkada Sumatra Utara diikuti dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah nomor urut satu dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut dua.

SUMUTPOS.CO – Dua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilgub Sumut 2018, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot Sihar), memiliki masa kampanye selama 127 hari. Mulai 15 Februari hingga masa tenang pada 24 Juni. Selama tahapan kampanye empat bulan lebih itu, kedua paslon diminta mengikuti aturan main yang berlaku. No hoax, no SARA, no money politics.

“Kegiatan yang dilakukan, berapapun biayanya, harus disampaikan ke KPU. Nanti penggunaan dana kampanye akan diaudit. Kampanye selama 127 hari harus dilakukan secara transparan. Sampaikan visi dan misi selama berkampanye, agar masyarakat bisa mengenali siapa calon yang akan dicoblos,” kata anggota KPU RI, Ilham Saputra, yang hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Minggu (18/2) di Taman Budaya Medan.

Ilham mengingatkan agar parpol pengusung paslon juga bisa menghormati dan menghargai aturan yang ditentukan, seeprti pada PKPU 4/2017 dan PKPU 5/2017 terkait kampanye. “Kampanye tak boleh sembarangan, harus izin dulu ke polisi. Pertemuan terbatas harus lapor ke KPU, jangan ada ditutupi. Jaga kondusifitas selama kampanye,” tegasnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pihaknya bertanggungjawab terhadap segala pelaksanaan Pilgub Sumut. Mulai dari pengadaan alat peraga kampanye, hingga pengaturan jadwal, baik dalam bentuk rapat umum hingga pertemuan terbatas. “Setiap langkah yang kami lakukan merupakan tanggungjawab pemilihan. Kami akan menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada dengan mengutamakan profesionalisme,” ujar Mulia.

Dalam deklarasi yang dihadiri kedua pasangan calon (paslon) itu, Mulia berharap seluruh peserta menjalankan proses tahapan kampanye hingga 24 Juni, dengan mengikuti aturan main yang berlaku. Yakni dengan prinsip kejujuran, keterbukaan dan mendidik.

“Kegiatan yang dilakukan… berapapun biayanya, harus disampaikan ke KPU. Nanti akan diaudit penggunaan dana kampanye. Sampaikan visi dan misi selama berkampanye agar masyarakat bisa mengenali siapa calon yang akan dicoblos. Kampanye harus jujur, terbuka, dan mendidik,” pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe, yang ikut hadir dalam deklarasi tersebut, mengingatkan kedua paslon aturan yang berlaku dalam hal kampanye. Ia mendorong agar pelaksanaan kampanye lebih mengarah kepada dialog langsung ke masyarakat. Sebagai lembaga pengawas, pihaknya akan mengawasi dan memastikan hal itu berjalan.

“Kampanye yang santun, cerdas, berintegritas, dan menyampaikan hal bermutu ke masyarakat. Anti politik uang, dan tidak mempolitisasi isu SARA. Kita juga anti hoax, dan jangan gunakan ujaran kebencian,” sebut Herdi.

Terkait partisipasi di Pilgubsu 2018, Herdi mengatakan, masyarakat perlu cerdas mengawal dan mengawasi setiap pelaksanaan tahapan kampanye oleh kedua paslon. Selain itu, Bawaslu juga mengharapkan kerjasama antara peserta pilgubsu dan penyelenggara, dalam hal menaati aturan main. Yakni dengan mengutamakan kualitas pendidikan politik, agar hasil Pilgub dapat menghasilkan pemimpin yang baik dan dapat dipercaya, khususnya kepercayaan terhadap proses politik itu sendiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/