BINJAI- Setelah puluhan supir angkutan kota (Angkot) Binjai mendemo kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, akhirnya digelar razia angkutan berplat hitam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (27/9).
Dalam razia yang dibantu petugas Sat Lantas Polresta Binjai itu, sedikitnya 15 angkutan yang tidak memiliki izin trayek dan operasi ditilang petugas Dishub. Meski sempat terjadi protes oleh sejumlah supir, petugas Dishub tetap melanjutkan razia dan tetap menyarankan kepada supir angkutan untuk mengurus kelengkapan surat-surat mereka.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Iwan Syahri, saat berada di lokasi razia mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia selama 21 hari kedepan. “Sesuai rencana, razia ini akan kita lakukan selama 21 hari. Dari hasil razia, sedikitnya 15 angkutan telah ditilang,” kata Syahri.
Disinggung permintaan supir angkot untuk menyita angkutan berplat hitam, Syahri mengaku, urusan sita menyita bukan wewenang Dishub melainkan pihak Kepolisian. “Kita hanya sebatas menilang, kalau menyita kendaraan kita tidak bisa. Karena itu wewenang polisi,” ucapnya. (dan)