30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Poldasu Terus Usut Pencemaran Air Danau Toba, Cari Petunjuk dari Mantan Pegawai Aquafarm

BANGKAI IKAN: Bupati Tobasa, Darwin Siagian melihat bangkai ikan yang baru diangkat Holmes Hutapea dari dasar Danau Toba, beberapa waktu lalu.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut serius menelusuri dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN). Diketahui Unit III Subdit IV/Tipiter Polda Sumut melakukan supervisi ke Polres Tobasa pada 1 Februari lalu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / 20 / I / 2019 / SU / TBS tanggal 24 Januari 2019, dengan pelapor atas nama Ir Mintar Manurung. Mintar adalah Kadis Lingkungan Hidup Tobasa.

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Herzoni Saragih mengatakan, telah dilakukan gelar perkara bersama Polres Tobasa, kemarin. Dalam gelar perkara itu, penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi yang melihat langsung siapa pelaku pembuangan limbah. Kemudian memeriksa PT Jasa Tirta untuk mengetahui kualitas air di Danau Toba, khususnya di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa. Juga menyita video yang direkam penyelam, pada saat ditemukannya barang bukti di dalam perairan Danau Toba.

“Kita juga masih akan memeriksa saksi-saksi dari masyarakat, PT AN, penyelam, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan mencari tahu sebenarnya bagaimana SOP dumping (pembuangan) limbah,” terang Herzoni kepada Sumut Pos, Minggu (10/2).

Ia menerangkan, pihaknya juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap karung goni yang mereka temukan berisi limbah dari PT AN. “Kita juga tengah mencari bukti petunjuk dari mantan pegawai PT AN, sehubungan pembuangan limbah dan membuat surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Sumut untuk dilakukan uji laboratorium,” terangnya.

Masih menurut Herzoni, pihaknya meminta hasil pengecekan rutin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa terkait kegiatan operasional PT AN.

Diungkapnya juga, pada 1 Februari lalu Unit III Subdit IV Ditreskrimus bersama Polres Tobasa sudah mendatangi PT AN untuk melakukan pengecekan. “Namun pengecekan urung dilakukan karena manager perusahaan PT AN sedang tidak berada di tempat,” terangnya.

Diketahui, polisi sudah meminta keterangan 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Jo pasal 60 Undang undang Negara RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diketahui terjadi di perairan Danau Toba tepatnya di depan Mess Karyawan PT. Aquafarm yang berada di Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata Tobasa itu.

Ke-13 orang saksi itu di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mintar Manurung, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Tobasa, Rina Sondang Tiurma Lumbantoruan, Gunawan Manurung dan Parlin Marpaung yang merupakan karyawan PT AN.

Selanjutnya warga Desa Sirungkongan, diantaranya Punguan Manurung Kades Sirungkungon, Tianur Manurung, Bernita Manurung, Hetdi Manurung, Purnama Manurung, Murni Marbun, Timur Manurung dan penyelam Larry Holmes Hutapea.

Polisi juga telah menyita 3 karung goni diduga berisi ikan busuk dan batu yang ditenggelamkan di kedalaman kurang lebih 40 meter, 1 karung goni diduga berisi ikan busuk yang berasal dari samping mess karyawan PT AN di Desa Sirungkungon, 3 botol air mineral kecil berisi air Danau Toba dan 1 botol air mineral diduga berisi air ikan busuk berasal dari dalam karung. “Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” tegas Herzoni.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengaku akan membekukan izin PT Aquafarm Nusantara jika tidak mengindahkan teguran tertulis yang telah dilayangkannya pada 1 Februari 2019 lalu. Bahkan, Edy juga mengawal sanksi teguran itu. “Oohh… itu kita ancam bekukan izinnya kalau nggak benar lagi mereka itu. Sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Jumat (8/2) lalu.

Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.

Artinya gubernur tidak boleh langsung mencabut izin lingkungan, tetapi harus melalui empat tahapan mekanisme sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. (dvs)

BANGKAI IKAN: Bupati Tobasa, Darwin Siagian melihat bangkai ikan yang baru diangkat Holmes Hutapea dari dasar Danau Toba, beberapa waktu lalu.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut serius menelusuri dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN). Diketahui Unit III Subdit IV/Tipiter Polda Sumut melakukan supervisi ke Polres Tobasa pada 1 Februari lalu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / 20 / I / 2019 / SU / TBS tanggal 24 Januari 2019, dengan pelapor atas nama Ir Mintar Manurung. Mintar adalah Kadis Lingkungan Hidup Tobasa.

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Herzoni Saragih mengatakan, telah dilakukan gelar perkara bersama Polres Tobasa, kemarin. Dalam gelar perkara itu, penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi yang melihat langsung siapa pelaku pembuangan limbah. Kemudian memeriksa PT Jasa Tirta untuk mengetahui kualitas air di Danau Toba, khususnya di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa. Juga menyita video yang direkam penyelam, pada saat ditemukannya barang bukti di dalam perairan Danau Toba.

“Kita juga masih akan memeriksa saksi-saksi dari masyarakat, PT AN, penyelam, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan mencari tahu sebenarnya bagaimana SOP dumping (pembuangan) limbah,” terang Herzoni kepada Sumut Pos, Minggu (10/2).

Ia menerangkan, pihaknya juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap karung goni yang mereka temukan berisi limbah dari PT AN. “Kita juga tengah mencari bukti petunjuk dari mantan pegawai PT AN, sehubungan pembuangan limbah dan membuat surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Sumut untuk dilakukan uji laboratorium,” terangnya.

Masih menurut Herzoni, pihaknya meminta hasil pengecekan rutin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa terkait kegiatan operasional PT AN.

Diungkapnya juga, pada 1 Februari lalu Unit III Subdit IV Ditreskrimus bersama Polres Tobasa sudah mendatangi PT AN untuk melakukan pengecekan. “Namun pengecekan urung dilakukan karena manager perusahaan PT AN sedang tidak berada di tempat,” terangnya.

Diketahui, polisi sudah meminta keterangan 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Jo pasal 60 Undang undang Negara RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diketahui terjadi di perairan Danau Toba tepatnya di depan Mess Karyawan PT. Aquafarm yang berada di Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata Tobasa itu.

Ke-13 orang saksi itu di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mintar Manurung, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Tobasa, Rina Sondang Tiurma Lumbantoruan, Gunawan Manurung dan Parlin Marpaung yang merupakan karyawan PT AN.

Selanjutnya warga Desa Sirungkongan, diantaranya Punguan Manurung Kades Sirungkungon, Tianur Manurung, Bernita Manurung, Hetdi Manurung, Purnama Manurung, Murni Marbun, Timur Manurung dan penyelam Larry Holmes Hutapea.

Polisi juga telah menyita 3 karung goni diduga berisi ikan busuk dan batu yang ditenggelamkan di kedalaman kurang lebih 40 meter, 1 karung goni diduga berisi ikan busuk yang berasal dari samping mess karyawan PT AN di Desa Sirungkungon, 3 botol air mineral kecil berisi air Danau Toba dan 1 botol air mineral diduga berisi air ikan busuk berasal dari dalam karung. “Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” tegas Herzoni.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengaku akan membekukan izin PT Aquafarm Nusantara jika tidak mengindahkan teguran tertulis yang telah dilayangkannya pada 1 Februari 2019 lalu. Bahkan, Edy juga mengawal sanksi teguran itu. “Oohh… itu kita ancam bekukan izinnya kalau nggak benar lagi mereka itu. Sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Jumat (8/2) lalu.

Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.

Artinya gubernur tidak boleh langsung mencabut izin lingkungan, tetapi harus melalui empat tahapan mekanisme sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/