30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

PPK Dinas PU Ditangkap Jaksa

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Kota Tebing Tinggi, Ir JT ditangkap pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi di rumahnya di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Senin (26/9) malam sekira pukul 21.30 WIB.

“Terdakwa dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor  PRINT-04/N.2.14/Euh. 1/09/2011 tertanggal 26 September 2011 yang ditandatangani Kajari Tebing Tinggi, Olopan Nainggolan SH MH tentang putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor.274/44K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Februari 2011,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Selasa (27/9) di kantornya di Jalan KL Yossudarso, Kota Tebing Tinggi.

Dikatakannya, dalam putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebelumnya, tersangka Ir JT dinyatakan bebas, dalam putusan tersebut JPU melakukan upaya hukum dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi ini juga dilakukan pihak terdakwa ke MA, namun pihak MA mengabulkan tuntutan JPU dan langsung melakukan ekskusi terhadap terdakwa dan langsung pihak Kejaksaan menitipkannya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tebing Tinggi di Jalan Pusara Pejuang,” jelas Zulfan.

Terdakwa JT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Tebing Tinggi ditahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
“Terdakwa dikenakan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(mag-3)

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
Berdasarkan penelitian saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda. Dimana, ketebalan aspal yang seharusnya 20 mm dikerjakan hanya 15 mm, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kerja (bestek). (mag-3)

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Kota Tebing Tinggi, Ir JT ditangkap pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi di rumahnya di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Senin (26/9) malam sekira pukul 21.30 WIB.

“Terdakwa dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor  PRINT-04/N.2.14/Euh. 1/09/2011 tertanggal 26 September 2011 yang ditandatangani Kajari Tebing Tinggi, Olopan Nainggolan SH MH tentang putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor.274/44K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Februari 2011,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Selasa (27/9) di kantornya di Jalan KL Yossudarso, Kota Tebing Tinggi.

Dikatakannya, dalam putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebelumnya, tersangka Ir JT dinyatakan bebas, dalam putusan tersebut JPU melakukan upaya hukum dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi ini juga dilakukan pihak terdakwa ke MA, namun pihak MA mengabulkan tuntutan JPU dan langsung melakukan ekskusi terhadap terdakwa dan langsung pihak Kejaksaan menitipkannya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tebing Tinggi di Jalan Pusara Pejuang,” jelas Zulfan.

Terdakwa JT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Tebing Tinggi ditahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
“Terdakwa dikenakan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(mag-3)

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
Berdasarkan penelitian saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda. Dimana, ketebalan aspal yang seharusnya 20 mm dikerjakan hanya 15 mm, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kerja (bestek). (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/