LUBUKPAKAM- Dua terdakwa pembakar biduan (penyanyi) keyboard dituntut 28 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Siti Chairani SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Lubukpakam Kamis (27/9) kemarin.
Dihadapan ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan SH, JPU menyatakan kedua terdakwa, Jhoni Syahputra (37) warga Jalan Kirab Remaja Nasional Lingkungan IV Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubukpakam, Fujiono (24) alias Fuji warga Pasar 4,5 Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Jomen Syahputra (17) warga yang sama, melakukan pembakaran terhadap biduan keyboard Deni Fristika Lase alias Eka pada Senin tanggal 19 Maret 2012 sekira pukul 02.30 WIB silam.
‘’Terdakwa Jhoni Syahputra, suami korban bersama temannya terdakwa Fujiono, melakukan perbuatannya dengan cara menyelupkan sepotong kain bekas ke bensin, lalu dibakar dan dilemparkan ke dalam kamar tempat tinggalnya di Dusun Blora Desa Sidodadi, saat itu korban sedang tidur,’’ujar JPU.
Akibatnya, sambung jaksa, korban terbakar dan sempat mendapatkan perawatan di RS Adam Malik Medan, hingga akhirnya korban tewas. Terdakwa menghabisi korban karena konflik rumah tangga, hingga rumah tangga mereka memasuki proses perceraian. Korban mengalami luka bakar dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik Medan.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 187 ayat 3 KUH Pidana,” sebut Siti.
Sementara itu terdakwa lain Jomen Syahputra (17) berkas terpisah, sudah terlebih dahulu dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 2 tahun. Pemeriksaan Jomen Syahputra dipercepat karena terdakwa masih kategori di bawah umur.
Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa tampak biasa saja dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya pada pekan depan. “Niat saya hanya merusak wajah korban hingga jelek, agar tidak ada laki-laki yang mau sama dia. Pasalnya saya sudah berulang kali memohon agar rujuk kembali, namun korban tetap menolak,” ungkap Jhoni Syahputra, sembari menyesali perbuatanya. (btr)