SUMUTPOS.CO – Panitia penyelenggara super grass track yang digelar di sirkuit buatan Perkebunan PT Soeloeng Laoet Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah ternyata ilegal. Itu dikatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Sergai M Zuhri saat ditemui Sumut Pos diruang kerjanya, Selasa (26/9).
“Itu ditandai dengan kutipan karcis yang yang dilakukan oleh panitia Super Grasstrack kepada setiap pengunjung di sirkuit buatan Kebun Sinah Kasih PT Soeloeng laoet, kata Zuhri.
“Karena kalau dilihat dari bentuk karcis masuknya tidak adanya porporasi dari BPD Sergai. Karcisnya itu tidak menggunakan porporasi dari Bapenda Sergai, kegiatan acara itu adalah ilegal,” sambung Zuhri.
Menurutnya, kegiatan pengutipan karcis yang dilakukan panitia seharusnya dilaporkan ke BPD Sergai guna dilakukan porporasi.
“Itu sesuai dengan Perda Pemkab Sergai Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak daerah,” terang Zuhri.
Sebelumnya, Panitia Super Grassstrack 2017 di sirkuit buatan Kebun PT Soeloeng Laoet Desa Sinah Kasih melakukan pengutipan kepada pengunjung sebesar Rp25 ribu. Rinciannya, tiket masuk per orang Rp15 ribu dan parkir keendaraan sebesar Rp10 ribu.
Pantauan Sumut Pos saat penyelenggaraan, setiap pengunjung yang masuk wajib harus membayar karcis. Kecuali panitia dan petugas pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Namun, usai terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan balita di lokasi, seluruh panitia mulai panik. Usai acara mereka diboyong ke Polsek Firdaus untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Iskandar Tarigan mengatakan, status seluruh panitia masih sebatas saksi. “Belum ada yang kita tetap sebagai tersangka, karena besok kita masih menggelar perkara ke lokasi,” terang AKP Enda diruang kerjanya.(sur/ala)
SUMUTPOS.CO – Panitia penyelenggara super grass track yang digelar di sirkuit buatan Perkebunan PT Soeloeng Laoet Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah ternyata ilegal. Itu dikatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Sergai M Zuhri saat ditemui Sumut Pos diruang kerjanya, Selasa (26/9).
“Itu ditandai dengan kutipan karcis yang yang dilakukan oleh panitia Super Grasstrack kepada setiap pengunjung di sirkuit buatan Kebun Sinah Kasih PT Soeloeng laoet, kata Zuhri.
“Karena kalau dilihat dari bentuk karcis masuknya tidak adanya porporasi dari BPD Sergai. Karcisnya itu tidak menggunakan porporasi dari Bapenda Sergai, kegiatan acara itu adalah ilegal,” sambung Zuhri.
Menurutnya, kegiatan pengutipan karcis yang dilakukan panitia seharusnya dilaporkan ke BPD Sergai guna dilakukan porporasi.
“Itu sesuai dengan Perda Pemkab Sergai Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak daerah,” terang Zuhri.
Sebelumnya, Panitia Super Grassstrack 2017 di sirkuit buatan Kebun PT Soeloeng Laoet Desa Sinah Kasih melakukan pengutipan kepada pengunjung sebesar Rp25 ribu. Rinciannya, tiket masuk per orang Rp15 ribu dan parkir keendaraan sebesar Rp10 ribu.
Pantauan Sumut Pos saat penyelenggaraan, setiap pengunjung yang masuk wajib harus membayar karcis. Kecuali panitia dan petugas pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Namun, usai terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan balita di lokasi, seluruh panitia mulai panik. Usai acara mereka diboyong ke Polsek Firdaus untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Iskandar Tarigan mengatakan, status seluruh panitia masih sebatas saksi. “Belum ada yang kita tetap sebagai tersangka, karena besok kita masih menggelar perkara ke lokasi,” terang AKP Enda diruang kerjanya.(sur/ala)