26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Deliserdang Selidiki Izin Tower Bodong

ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyelidiki adanya dugaan tower telekomunikasi yang tak memiliki izin serta izin yang diduga bodong.

Demikian diterangkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jalan Sudirman Lubukpakam, Jumat (27/9).

Karena itu, masih M Iqbal, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang sedang memetakan permasalahannya. Pemetaan perkara itu dilakukan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditanggani,”bilang M Iqbal.

Namun, demikian pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi. Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom, Dinas Lingkungan Hidup.

Tetapi, pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini pihak penyidik Kejaksaan belum memanggil perusahaan prover tower.

Dijelaskan Iqbal, pihak penyidik menduga ada tower yang tidak memiliki izin.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin, tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,”ungkap Iqbal. (btr/han)

ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyelidiki adanya dugaan tower telekomunikasi yang tak memiliki izin serta izin yang diduga bodong.

Demikian diterangkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jalan Sudirman Lubukpakam, Jumat (27/9).

Karena itu, masih M Iqbal, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang sedang memetakan permasalahannya. Pemetaan perkara itu dilakukan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditanggani,”bilang M Iqbal.

Namun, demikian pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi. Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom, Dinas Lingkungan Hidup.

Tetapi, pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini pihak penyidik Kejaksaan belum memanggil perusahaan prover tower.

Dijelaskan Iqbal, pihak penyidik menduga ada tower yang tidak memiliki izin.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin, tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,”ungkap Iqbal. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/