26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

TPL Tetap Komit Peduli Sosial dan Lingkungan

TOBA, SUMUTPOS.CO-PT.Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) tetap komitmen menjalankan aktivitas perusahaan secara berdampingan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Hal ini dituangkan perusahaan dalam pernyataan komitmen melalui Akta 05 tahun 2017.

Direksi TPL Jandres Silalahi, mengatakan salah satu yang tertuang di dalam akta 05 adalah penyaluran dana tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (CD/CSR) 1 persen dari penjualan bersih perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan, dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan perseroan terbatas (PPTJSL).

Dijelaskan Jandres, hasil perhitungan alokasi masing masing kabupaten di wilayah kerja perusahaan disampaikan oleh Tim Independen kepada perusahaan, dan untuk pelaksanaanya, perusahaan yang membuat dan menyusun program Corporate Sosial Responsibility (CSR)/ Community Depolopment (CD) berdasarkan usulan,permohonan,dan observasi dari masyarakat.”Laporan realisasi dan pelaksanaan programnya dilaporkan setiap tahunya kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten di wilayah operasional perusahaan,”terang Jandres Silalahi.

Masih kata Jandres, akta 05 merujuk kepada surat Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 660/3090/2017.Tertanggal 19 April 2017 Perihal Perubahan Akta Pernyataan Komitmen Paradigma Baru PT.Toba Pulp Lestari,Tbk yang menginstruksikan perubahan Akta 54 untuk disesuaikan dengan UUPT dan PPTJSL.

Bahkan menurut Jandres, dalam Akta 05 juga diatur mekanisme pencairan Dana CD/ CSR yang diketahui dan diawasi Tim Independen meliputi penghitungan alokasi dana disetiap kabupaten berdasarkan parameter yang telah ditentukan oleh Tim Independen.

Selain itu juga melihat perubahan dan perkembangan kondisi masyarakat dan bentuknya kabupaten baru dari pemekaran sejumlah daerah pada saat itu (Toba samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara) sehingga menyebabkan terjadi perubahan perhitungan alokasi dana CD/CSR, maka perubahan seluruh Akta 54 tahun 2003 dengan Akta 05 juga merupakan pernyataan PT.TPL untuk tetap melaksanakan komitmen Paradigma Baru dalam menjalankan aktivitas perusahaan berdasarkan prinsip lingkungan hidup, Sosial Kemasyarakatan serta Teknologi pengolahan yang baik.

Jandres Silalahi juga menjelaskan, Akta 05 juga mengatur keseluruhan yang ada di Akta 54, dimana ada peningkatan efektifitas dalam penyaluran dana Net Sales 1 persen dari penjualan Pulp perusahaan.

Dimana sebelumnya, lanjut Jandres, dana 1 persen Net Sales perusahaan di Kabupaten Toba yang dikelola oleh yayasan harus menanggung biaya operasional, tetapi pada saat ini operasional sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan tanpa mengurangi jumlah dana CD/ CSR yang akan di salurkan kepada masyarakat. Maka dengan penyesuaian ini, pelaksanaan paradigma baru perusahaan selanjutnya akan berpedoman dengan Akta 05 tahun 2017 dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,”ujar Jandres Silalahi. (mag-7)

TOBA, SUMUTPOS.CO-PT.Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) tetap komitmen menjalankan aktivitas perusahaan secara berdampingan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Hal ini dituangkan perusahaan dalam pernyataan komitmen melalui Akta 05 tahun 2017.

Direksi TPL Jandres Silalahi, mengatakan salah satu yang tertuang di dalam akta 05 adalah penyaluran dana tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (CD/CSR) 1 persen dari penjualan bersih perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan, dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan perseroan terbatas (PPTJSL).

Dijelaskan Jandres, hasil perhitungan alokasi masing masing kabupaten di wilayah kerja perusahaan disampaikan oleh Tim Independen kepada perusahaan, dan untuk pelaksanaanya, perusahaan yang membuat dan menyusun program Corporate Sosial Responsibility (CSR)/ Community Depolopment (CD) berdasarkan usulan,permohonan,dan observasi dari masyarakat.”Laporan realisasi dan pelaksanaan programnya dilaporkan setiap tahunya kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten di wilayah operasional perusahaan,”terang Jandres Silalahi.

Masih kata Jandres, akta 05 merujuk kepada surat Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 660/3090/2017.Tertanggal 19 April 2017 Perihal Perubahan Akta Pernyataan Komitmen Paradigma Baru PT.Toba Pulp Lestari,Tbk yang menginstruksikan perubahan Akta 54 untuk disesuaikan dengan UUPT dan PPTJSL.

Bahkan menurut Jandres, dalam Akta 05 juga diatur mekanisme pencairan Dana CD/ CSR yang diketahui dan diawasi Tim Independen meliputi penghitungan alokasi dana disetiap kabupaten berdasarkan parameter yang telah ditentukan oleh Tim Independen.

Selain itu juga melihat perubahan dan perkembangan kondisi masyarakat dan bentuknya kabupaten baru dari pemekaran sejumlah daerah pada saat itu (Toba samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara) sehingga menyebabkan terjadi perubahan perhitungan alokasi dana CD/CSR, maka perubahan seluruh Akta 54 tahun 2003 dengan Akta 05 juga merupakan pernyataan PT.TPL untuk tetap melaksanakan komitmen Paradigma Baru dalam menjalankan aktivitas perusahaan berdasarkan prinsip lingkungan hidup, Sosial Kemasyarakatan serta Teknologi pengolahan yang baik.

Jandres Silalahi juga menjelaskan, Akta 05 juga mengatur keseluruhan yang ada di Akta 54, dimana ada peningkatan efektifitas dalam penyaluran dana Net Sales 1 persen dari penjualan Pulp perusahaan.

Dimana sebelumnya, lanjut Jandres, dana 1 persen Net Sales perusahaan di Kabupaten Toba yang dikelola oleh yayasan harus menanggung biaya operasional, tetapi pada saat ini operasional sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan tanpa mengurangi jumlah dana CD/ CSR yang akan di salurkan kepada masyarakat. Maka dengan penyesuaian ini, pelaksanaan paradigma baru perusahaan selanjutnya akan berpedoman dengan Akta 05 tahun 2017 dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,”ujar Jandres Silalahi. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/