KARO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mendorong percepatan penyelesaian lahan untuk relokasi Tahap III masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung. Penataan kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana, Kamis (24/9).
Kegiatan dibuka Bupati Karo Antonius Ginting dan dihadiri staf/fungsional Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Reonald Syahrial, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), instansi vertikal, camat serta kepala desa se-Kabupaten Karo.
Antonius mengatakan, penataan kawasan hutan tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif. Menurutnya, proses tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas lahan, kepastian ruang serta masa depan masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkannya.
“Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan dan sesuai hukum. Kita ingin membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan,” ujar Antonius.
Salah satu sasaran utama yang didorong Pemkab Karo adalah penyelesaian lahan bagi masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung melalui mekanisme TORA.
Pemkab Karo mendorong percepatan pelepasan areal kawasan hutan yang memenuhi ketentuan untuk mendukung lokasi relokasi Tahap III. Namun, pemerintah menegaskan tidak seluruh penguasaan lahan dapat diusulkan karena harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Di antaranya, tanah harus telah dikuasai secara fisik dan dengan itikad baik dalam jangka waktu yang dipersyaratkan, tidak berada dalam sengketa serta memiliki peruntukan yang sesuai. Untuk penguasaan perseorangan, luas lahan juga dibatasi maksimal lima hektare.
Areal yang dapat menjadi objek penataan antara lain untuk permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sarana-prasarana pemerintahan serta lahan garapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Antonius menginstruksikan camat dan kepala desa melakukan validasi dokumen masyarakat secara objektif dan akurat.
Dokumen yang diverifikasi antara lain Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), identitas masyarakat serta pakta integritas.“Validasi harus dilakukan secara objektif dan akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Pemkab Karo menargetkan proses inventarisasi dan verifikasi berjalan terpadu dengan prinsip Satu Data, Satu Proses dan Satu Pemahaman. Dengan demikian, data masyarakat yang diusulkan dapat benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab Karo juga mengapresiasi dukungan BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan KPH Wilayah XV Kabanjahe dalam proses penataan kawasan hutan tersebut.
Pemkab Karo berharap kolaborasi lintas instansi dapat mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah, terutama bagi masyarakat terdampak erupsi Sinabung yang membutuhkan kepastian lokasi relokasi. (deo/ila)

