Sampai di rumah kosong, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat mananyakan mana paketnya kepada tersangka, tapi tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut menuturkan, tersangka memukul korban hingga jatuh telentang. Korban menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. Tapi, saat itu tersangka malah semakin beringas hingga membuat korban tak berdaya.
“Tersangka memukuli wajah korban. Bukan disayat seperti pemberitaan yang beredar, tapi dicakar. Tersangka sudah sempat membuka celana korban dan mengelus-ngelus kelamin korban,” beber Andi Rian.
Setelah puas, tersangka merampas cincin, handphone dan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Sanem menjualkan hasil rampokan milik korban. Sanem ditangkap di lokasi yang sama dengan Dede. Sementara Rio adalah penadah sepeda motor korban seharga Rp2,8 juta. Tersangka Sanem mendapat bagian Rp200 ribu dan 9 kilogram beras,” tukas Andi Ryan.
Dalam kasus ini, tegas Andi Rian, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (gib/ras)