MEDAN, SUMUTPOS.CO – Draf usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2020 senilai Rp2,49 juta sudah selesai dieksaminasi atau diperiksa Biro Hukum Setdaprovsu. Artinya, besaran kenaikan UMP tahun depan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Rencananya, UMP 2020 dapat diumumkan ke public pada 1 November mendatang.
“SUDAH (dieksaminasi). Tinggal tunggu tekenan Gubsu,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal menjawab Sumut Pos, Minggu (27/10).
Eksaminasi draf UMP yang berujung pada keluarnya surat ketetapan Gubsu atas nominal UMP Sumut 2020 itu, ungkap Andy, sejak Jumat (25/10) kemarin rampung oleh Biro Hukum. Dengan demikian, tinggal setahap lagi yakni berupa tanda tangan Gubsu. Setelahnya, UMP Sumut 2020 dapat diumumkan paling lama 1 November 2019 dan 1 Januari 2020 peraturan tersebut akan berlaku.
“Penentuan besaran UMP Sumut 2020 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar.
Pihaknya sebelum itu telah mengusulkan besaran UMP 2020 sebesar Rp2.499.422,59 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Besaran UMP itu naik Rp196.019,16 dari UMP 2019 senilai Rp 2.303.403,43n
Sebelumnya, untuk penetapan besarannya telah melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, yakni unsur pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja.
“Untuk teknis penentuan besaran UMP dilakukan dengan memerhatikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019. Formulanya adalah 8,51 persen dikali UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43, yakni Rp 196.019,16 yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp2.499.422,59 yang sekaligus menjadi besaran UMP Sumut 2020,” terangnya.
Sementara 8,51 persen itu merupakan data inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang bersumber dari data Badan Pusat Statiatik (BPS). “Besaran UMP Sumut 2020 ini kami usulkan kepada bapak gubernur, yang kemudian nantinya sesuai ketentuannya, sudah harus ditetapkan dan diumumkan 1 November 2019. UMP Sumut 2020 itu nantinya mulai resmi berlaku per 1 Januari 2020,” terang dia.
Lebih lanjut dijelaskannya, besaran UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 itu, menjadi dasar bagi pemkab dan pemko se Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dalam penetapan UMK nantinya, kabupaten/kota juga mesti memedomani PP 78 tahun 2015. Kemudian juga memerhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Sama, nantinya UMK juga berlaku per 1 Januari 2020. Dan segera setelah UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan Gubernur per 1 November nanti, kabupaten/kota akan mulai membahas dan menetapkan besaran UMK,” pungkasnya.
Sebelumnya, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, menolak kenaikan UMP Sumut 2020 ini. Melalui ketuanya, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut sepatutnya naik 15 persen – 20 persen atau menjadi sebesar Rp3 juta rupiah. ”Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta sedangkan UMK Medan dan Kabupaten lainnya sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta rupiah,” katanya.
Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menaker, sambung dia, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak buruh Indonesia. Kata Willy, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Menurut informasi, bilang dia, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.
“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. Oleh karena itu buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen,” katanya. (prn)