22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

DAK Pendidikan Labuhanbatu Disalahgunakan

LABUHANBATU-Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu dinilai anggota DPRD melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI terkait petunjuk teknis (Juknis). Pasalnya, walau sudah dijelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi sekolah, namun dinas terkait malah menggunakannya untuk membangun ruang kelas baru.

Seperti yang dikatakan Ponimin selaku Ketua Fraksi PPP, sesuai dengan Permendikbud RI nomor 56 tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012, bahwa DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB harus digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas sekitar 80 persen dari anggaran yang ada dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20 persen.

Namun di Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan buku Rencana Perubahan APBD tahun anggaran 2012, terjadi pergeseran program dan anggaran dari kegiatan rehabilitasi sedang/berat menjadi pembangunan ruang kelas dengan besaran anggaran Rp5.953.649.000.

“Pergeseran itu jelas melanggar Permendikbud dan tidak sesuai dengan Juknis pelaksanaan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (27/11) di ruang kerjanya.

Lebih jauh dibeberkannya, kriteria umum SD/SDLB yang layak menerima DAK adalah, diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang serta daerah perbatasan dengan negara lain. Belum memiliki sarana atau prasarana pendidikan yang memadai.

Selanjutnya, SD/SDLB yang mempunyai potensi berkembang dan dalam waktu tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil ataupun meningkat serta pada tahun 2012 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana APBD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Kita menduga adanya permainan tentang penggunaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012. Dugaannya pertama adanya pengalihan program rehabilitasi sekolah menjadi pembangunan ruang kelas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Juknis di Permendikbud nomor 56 tahun 2011. Itu belum lagi melihat pelaksanaannya dilapangan, dalam waktu dekat akan kita tinjau sekolah yang dapat itu,” janji Ponimin.

Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap kepada Sumut Pos menyarankan agar masalah itu ditanyakan langsung kepada dinas terkait. (mag-16)

LABUHANBATU-Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu dinilai anggota DPRD melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI terkait petunjuk teknis (Juknis). Pasalnya, walau sudah dijelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi sekolah, namun dinas terkait malah menggunakannya untuk membangun ruang kelas baru.

Seperti yang dikatakan Ponimin selaku Ketua Fraksi PPP, sesuai dengan Permendikbud RI nomor 56 tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012, bahwa DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB harus digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas sekitar 80 persen dari anggaran yang ada dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20 persen.

Namun di Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan buku Rencana Perubahan APBD tahun anggaran 2012, terjadi pergeseran program dan anggaran dari kegiatan rehabilitasi sedang/berat menjadi pembangunan ruang kelas dengan besaran anggaran Rp5.953.649.000.

“Pergeseran itu jelas melanggar Permendikbud dan tidak sesuai dengan Juknis pelaksanaan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (27/11) di ruang kerjanya.

Lebih jauh dibeberkannya, kriteria umum SD/SDLB yang layak menerima DAK adalah, diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang serta daerah perbatasan dengan negara lain. Belum memiliki sarana atau prasarana pendidikan yang memadai.

Selanjutnya, SD/SDLB yang mempunyai potensi berkembang dan dalam waktu tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil ataupun meningkat serta pada tahun 2012 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana APBD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Kita menduga adanya permainan tentang penggunaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012. Dugaannya pertama adanya pengalihan program rehabilitasi sekolah menjadi pembangunan ruang kelas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Juknis di Permendikbud nomor 56 tahun 2011. Itu belum lagi melihat pelaksanaannya dilapangan, dalam waktu dekat akan kita tinjau sekolah yang dapat itu,” janji Ponimin.

Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap kepada Sumut Pos menyarankan agar masalah itu ditanyakan langsung kepada dinas terkait. (mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/