25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gelar Bimtek di Karo, Kemendagri: ASN Harus Ubah Cara Kerja

KARO, SUMUTPOS.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Permendagri 135 Tahun 2018 tentang Percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang digelar di Kantor Bupati Karo, Selasa (26/11).

Budi Utomo, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebutkan, Bimtek yang digelar Bimtek ASN Pemkab Karo merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap reformasi birokrasi, sistem penyelenggaraan pemerintahan.

“Sasaran reformasi birokrasi adalah bersih dan akuntabel. Birokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan reformasi birokrasi prosedural dan reformasi birokras substansial,” jelas Budi.

Disebutkannya, dengan memperoleh Reformasi Birokrasi Prosedural (RPB) Pemkab Karo harus mengubah cara berpikir (mindset), cara bekerja, etos kerja. “Harus sesuai dengan program pemerintah di tahun 2025 harus mampu menjadi birokrasi berkelas dunia,” katanya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.

“Di sisi lain, percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan, keberhasilan dari perubahan. Utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai,” ungkapnya.

Terkelin menegaskan agar para ASN melalui Bimtek menggali ilmu dan informasi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Permendagri 135 Tahun 2018 tentang Percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang digelar di Kantor Bupati Karo, Selasa (26/11).

Budi Utomo, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebutkan, Bimtek yang digelar Bimtek ASN Pemkab Karo merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap reformasi birokrasi, sistem penyelenggaraan pemerintahan.

“Sasaran reformasi birokrasi adalah bersih dan akuntabel. Birokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan reformasi birokrasi prosedural dan reformasi birokras substansial,” jelas Budi.

Disebutkannya, dengan memperoleh Reformasi Birokrasi Prosedural (RPB) Pemkab Karo harus mengubah cara berpikir (mindset), cara bekerja, etos kerja. “Harus sesuai dengan program pemerintah di tahun 2025 harus mampu menjadi birokrasi berkelas dunia,” katanya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.

“Di sisi lain, percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan, keberhasilan dari perubahan. Utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai,” ungkapnya.

Terkelin menegaskan agar para ASN melalui Bimtek menggali ilmu dan informasi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/