28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

LUBUKPAKAM- Eston Purba (35), warga Kecamatan Namorambe yang berprofesi sebagai sopir angkot bisa dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Perlakuan sadis yang menurut pengakuan pelaku hanya sebagai kesenangan saja itu bisa dijerat Pasal 81 dan 82.Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut KPAID Sumut, Muslim Harahap mengatakan pelaku wajar dihukum seberat-beratnya. Selain merusak masa depan anak-anak tersebut, tindakan pelaku juga merusak korban secara psikologis.”Saya meminta kepada polisi agar pelaku diproses secara hukum karena pelaku sudah merusak kejiwaan para korban,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Sabtu (28/1).

Muslim mendesak pihak kepolisian mengungkapkan korban lain yang masih takut melaporkan kejadian yang mereka alami.”Polisi harus mencari dan mengungkap korban lainnya yang takut melapor,” tukasnya.

Muslim juga mengimbau seluruh korban untuk membuat laporan ke KPAID Sumut. Dengan demikian KPAID bisa melakukan pengawasan disamping memberikan konseling bagi korban yang trauma.

“Saya mengimbau para keluarga korban untuk membuat laporan ke KPAID Sumut. Tujuannya agar kami bisa memonitor kasus ini,’’ dia menambahkan.

Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan pelaku sudah diboyong Ke Mapolres Deli Serdang lantaran situasinya sudah tidak memungkinkan lagi.

‘’Pelaku langsung dibawa ke Polres Deli Serdang karena warga sekitar sangat emosi,’’ ungkap Karokaro.

Eston saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. (btr/gus)

Berita sebelumnya:

Sodomi 12 Remaja, Sopir Angkot Ditangkap

LUBUKPAKAM- Eston Purba (35), warga Kecamatan Namorambe yang berprofesi sebagai sopir angkot bisa dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Perlakuan sadis yang menurut pengakuan pelaku hanya sebagai kesenangan saja itu bisa dijerat Pasal 81 dan 82.Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut KPAID Sumut, Muslim Harahap mengatakan pelaku wajar dihukum seberat-beratnya. Selain merusak masa depan anak-anak tersebut, tindakan pelaku juga merusak korban secara psikologis.”Saya meminta kepada polisi agar pelaku diproses secara hukum karena pelaku sudah merusak kejiwaan para korban,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Sabtu (28/1).

Muslim mendesak pihak kepolisian mengungkapkan korban lain yang masih takut melaporkan kejadian yang mereka alami.”Polisi harus mencari dan mengungkap korban lainnya yang takut melapor,” tukasnya.

Muslim juga mengimbau seluruh korban untuk membuat laporan ke KPAID Sumut. Dengan demikian KPAID bisa melakukan pengawasan disamping memberikan konseling bagi korban yang trauma.

“Saya mengimbau para keluarga korban untuk membuat laporan ke KPAID Sumut. Tujuannya agar kami bisa memonitor kasus ini,’’ dia menambahkan.

Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan pelaku sudah diboyong Ke Mapolres Deli Serdang lantaran situasinya sudah tidak memungkinkan lagi.

‘’Pelaku langsung dibawa ke Polres Deli Serdang karena warga sekitar sangat emosi,’’ ungkap Karokaro.

Eston saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. (btr/gus)

Berita sebelumnya:

Sodomi 12 Remaja, Sopir Angkot Ditangkap

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/