26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

DPP Serbundo Tolak UMP Sumut 2022

Hanya Naik 0,93 Persen

KETERANGAN: DPP Federasi Serbundo saat menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Kota Medan, Sabtu (20/11).
(BAGUS/SUMUTPOS.CO)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 sebesar 0,93 persen, atau naik sekitar Rp23 ribuan. Keputusan tersebut, mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo).

Ketua Umum DPP F Serbundo, Herwin Nasution mengatakan, perwakilan kaum buruh sudah menyampaikan usulan naiknya UMP Sumut kepada Pemprov Sumut sebesar 7 persen. Namun, yang diputuskan jauh dari yang diharapkan.

“Kami menolak tegas kenaikan yang hanya 0,93 persen itu. Kami juga menolak Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum kenaikan upah itu,” ungkap Herwin dalam jumpa pers di Kota Medan, Sabtu (20/11) sore.

Didampingi Wakil Ketua Umum DPP F Serbundo, Ismail Hasan dan Suhib Nurido, Herwin menuturkan, secara khusus pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini mengabaikan nasib buruh perkebunan sawit. Padahal, menurutnya, industri sawit sudah ada sejak satu abad lalu. Industri sawit adalah penyumbang devisa terbesar Indonesia, bahkan termasuk industri yang mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

Jadi Herwin menilai sangat tidak adil, karena fakta itu, berbanding terbalik dengan realita buruh, yang untuk memenuhi hidupnya saja sangat susah.

“Mestinya buruh perkebunan sawit bisa lebih sejahtera, karena mereka ikut menyumbang devisa negara. Lagi pula sawit memiliki ribuan turunan produk, tapi hidup pekerjanya sangat tidak layak. Mereka dieksploitasi,” tegasnya.

Potensi besar dari sawit yang sangat tinggi, lanjut Herwin, dilihat dari ekspor. Namun, upah yang diterima para buruh sawit, belum dikatakan layak dengan biaya dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Upah mereka rendah, padahal biaya hidup mereka lebih tinggi, karena mereka tinggal di pedalaman. Sebagain besar mereka tidak mendapat hak-haknya sebagai buruh. Kalau kami mengatakan ini, kami dituduh kampanye hitam, padahal ini realita yang harus diperbaiki pemerintah,” jelasnya.

Setiap tahun, dia menjelaskan, kehidupan buruh, khususnya buruh perkebunan sawit, terdegradasi.

“Tahun lalu, upah mereka masih berdasarkan kebijakan upah minimum sektor. Namun, saat ini tidak lagi, karena telah berdasarkan PP No 36 Tahun 2021,” beber Herwin.

Adapun pernyataan sikap DPP F Serbundo, terkait penolakan kenaikan upah buruh itu, yakni yang pertama, menuntut pemerintah segera membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit. Atau setidaknya, Pemprov Sumut membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 110 Tahun 1958, tentang Perkebunan, serta Konvensi ILO Nomor 184 Tahun 2001, tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan. Yang ketiga, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, sebagai acuan pemerintah dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi serta kabupaten kota, dalam menetapkan upah minimum 2022.

Kemudian, diharapkan agar pemerintah menetapkan kembali kebijakan tentang upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Kelima, menuntut pemerintah daerah agar menetapkan upah minimum 2022 sektor perkebunan kelapa sawit, berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan kenaikan sebesar 7 persen hingga 10 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: 188.44/746/KPTS/2021, Gubernur Sumut Edy Rahamayadi, menetapkan dan mengesahkan, UMP 2022 sebesar Rp2.522.609. Pada 2021, UMP berjumlah Rp2.499 423. Dengan itu, ada kenaikan UMP sebesar 0,93 persen.

“Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94, atau 0,93 persen,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, di Kota Medan, baru-baru ini. (gus/saz)

Hanya Naik 0,93 Persen

KETERANGAN: DPP Federasi Serbundo saat menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Kota Medan, Sabtu (20/11).
(BAGUS/SUMUTPOS.CO)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 sebesar 0,93 persen, atau naik sekitar Rp23 ribuan. Keputusan tersebut, mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo).

Ketua Umum DPP F Serbundo, Herwin Nasution mengatakan, perwakilan kaum buruh sudah menyampaikan usulan naiknya UMP Sumut kepada Pemprov Sumut sebesar 7 persen. Namun, yang diputuskan jauh dari yang diharapkan.

“Kami menolak tegas kenaikan yang hanya 0,93 persen itu. Kami juga menolak Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum kenaikan upah itu,” ungkap Herwin dalam jumpa pers di Kota Medan, Sabtu (20/11) sore.

Didampingi Wakil Ketua Umum DPP F Serbundo, Ismail Hasan dan Suhib Nurido, Herwin menuturkan, secara khusus pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini mengabaikan nasib buruh perkebunan sawit. Padahal, menurutnya, industri sawit sudah ada sejak satu abad lalu. Industri sawit adalah penyumbang devisa terbesar Indonesia, bahkan termasuk industri yang mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

Jadi Herwin menilai sangat tidak adil, karena fakta itu, berbanding terbalik dengan realita buruh, yang untuk memenuhi hidupnya saja sangat susah.

“Mestinya buruh perkebunan sawit bisa lebih sejahtera, karena mereka ikut menyumbang devisa negara. Lagi pula sawit memiliki ribuan turunan produk, tapi hidup pekerjanya sangat tidak layak. Mereka dieksploitasi,” tegasnya.

Potensi besar dari sawit yang sangat tinggi, lanjut Herwin, dilihat dari ekspor. Namun, upah yang diterima para buruh sawit, belum dikatakan layak dengan biaya dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Upah mereka rendah, padahal biaya hidup mereka lebih tinggi, karena mereka tinggal di pedalaman. Sebagain besar mereka tidak mendapat hak-haknya sebagai buruh. Kalau kami mengatakan ini, kami dituduh kampanye hitam, padahal ini realita yang harus diperbaiki pemerintah,” jelasnya.

Setiap tahun, dia menjelaskan, kehidupan buruh, khususnya buruh perkebunan sawit, terdegradasi.

“Tahun lalu, upah mereka masih berdasarkan kebijakan upah minimum sektor. Namun, saat ini tidak lagi, karena telah berdasarkan PP No 36 Tahun 2021,” beber Herwin.

Adapun pernyataan sikap DPP F Serbundo, terkait penolakan kenaikan upah buruh itu, yakni yang pertama, menuntut pemerintah segera membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit. Atau setidaknya, Pemprov Sumut membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 110 Tahun 1958, tentang Perkebunan, serta Konvensi ILO Nomor 184 Tahun 2001, tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan. Yang ketiga, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, sebagai acuan pemerintah dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi serta kabupaten kota, dalam menetapkan upah minimum 2022.

Kemudian, diharapkan agar pemerintah menetapkan kembali kebijakan tentang upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Kelima, menuntut pemerintah daerah agar menetapkan upah minimum 2022 sektor perkebunan kelapa sawit, berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan kenaikan sebesar 7 persen hingga 10 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: 188.44/746/KPTS/2021, Gubernur Sumut Edy Rahamayadi, menetapkan dan mengesahkan, UMP 2022 sebesar Rp2.522.609. Pada 2021, UMP berjumlah Rp2.499 423. Dengan itu, ada kenaikan UMP sebesar 0,93 persen.

“Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94, atau 0,93 persen,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, di Kota Medan, baru-baru ini. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/