LABUHANBATU-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Labuhanbatu Khairuddin Siregar, berjanji akan membongkar adanya permainan pembuatan akta kelahiran asli tapi palsu (Aspal) di lingkungannya. Hal tersebut dikatakannya kepada Sumut Pos, Senin (28/1) terkait akta lahir ‘Aspal’ yang dimiliki Suparno dan Nurhalimah warga Gang Pinang, Jalan H Adam Malik/Bypass, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara.
Saat ditanya sikapnya terkait hal itu, Kepala Dinas Dukcapil tersebut mengaku belum mengetahui pasti permasalahan yang ada. “Saya lagi di Jakarta, nanti sajalah waktu pulang ya, karena sayapun kurang tahu persis itu. Karena mau kita lihat dan pelajari dulu apakah itu masih dalam dispensasi dan kita lihat blankonya tahun berapa, teringatnya sama siapa dia ngurusnya,” ujarnya dari balik telepon selular.
Usai mendengar cerita bahwa akta Aspal itu didapat pada bulan Oktober tahun 2012, tetapi di blanko asli tersebut tertera bulan Nopember tahun 2011 silam serta membayar sebesar Rp650 ribu, Khairuddin mengatakan akan melihat dulu, karena tahun-tahun tersebut masih dijabat Kepala Dinas yang lama.
Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum Harris Nixon Tambunan berharap agar dinas terkait melakukan pelaporan atas adanya penerbitan akta lahir ‘Aspal’ itu. “Selain membongkar permainan ilegal, itu juga memudahkan pihak Dinas Dukcapil mencari dalang dari semua itu. Kondisi ini sudah harus diperhatikan, karena selain pemalsuan dokumen negara juga ada pungutan liar yang sangat memberatkan warga, apalagi kebutuhan dasar warga itu sudah digratiskan,” jelas Harris.
Sebelumnya diberitakan, Nurhalimah mengurus akta lahir anaknya melalui seseorang berinisil SI yang sempat ngekos di rumahnya seharga Rp650 ribu. Akta lahir itu atas nama Novia Fitriani (6) dengan nomor 4954/IST/2011. Namun dicek ke Dinas Dukcapil blankonya asli, tapi bukan atas nama anak nya, melainkan nama oranglain.(mag-16)