LANGKAT- Pengeboran sumur minyak baru di luar peta sumur tua milik PT Pertamina yang sekarang dikelola PT Heksindo di Langkat dinyatakan ilegal. Percepatan legalitas koperasi unit desa (KUD) dibutuhkan, mengatasi pemasalahan sumur dikelola masyarakat umum.
“Tadi itu pertemuan kita membahas tentang percepatan izin koperasi unit desa, turut hadir perwakilan PT Pertamina, BP Migas, Heksindo, Dinas Pertambangan dan Energi serta Divisi Pengeboran. Nah, pernyataan Divisi Pengeboran tegas bahwa sumur minyak baru di sekitar lokasi sumur tua ilegal,” kata Kasat Reskrim, AKP Rosyid kepada wartawan di Mapolres Langkat, Senin (28/1).
Rosyid menceritakan, selain sumur-sumur baru di sekitar lokasi sumur minyak tua milik PT Pertamina ketetapan serupa juga berlaku untuk daerah lainnya seperti di Pematangjaya. Artinya, tidak dibenarkan lagi ada pengeboran sumur minyak baru dimanapun sesuai pernyataan divisi pengeboran pusat. (mag-4)
Terkait sumur minyak dikelola warga yang terbakar beberapa waktu lalu sekaligus tewaskan tiga pekerjanya, menurut Rosyid, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada salah seorang pengelolanya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, diharapkan dia Distamben Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Langkat getol mendorong percepatan legalitasnya.(mag-4)