32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sengketa Lahan Pasar Idanoi Gunungsitoli, Pemilik Lahan Merasa Dibohongi

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Lahan pasar rakyat Idanoi yang berlokasi di Desa Humene Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, berujung laporan ke Polisi. Pasalnya Pemko Gunungsitoli mengklaim sudah memiliki hibah sementara warga pemilik lahan mengaku belum menghibahkan kepada pihak mana pun.

TERLANTAR: Pasar Idanoi di Desa Humene Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, terlantar. Di sekeliling bangunan ditumbuhi rumput hampir menutupi bangunan.adi laoli/sumut pos.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua mengakui kalau pasar rakyat Idanoi adalah aset Pemko Gunungsitoli, belum dapat difungsikan disebabkan ada persoalan dengan kepemilikan tanah.

Menurut Yurisman, penempatan pasar Idanoi pernah direncanakan pada bulan April 2020 lalu, namun pada saat itu ada masyarakat yang keberatan dan akhirnya pasar tersebut tak kunjung ditempati hingga saat ini.

“Kami sempat melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk pindah berjualan di dalam pasar Idanoi, namun tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim punya sertifikat dan tidak mengizinkan ada yang masuk ke lokasi pasar,” Kata Yurisman kepada Sumut Pos di kantornya (Selasa, 26/1).

Yurisman memberkan Pemko Gunungsitoli terpaksa melapor ke Polisi, guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Persoalan ini sudah kita laporkan ke Polres Nias, sekarang yang menangani bagian hukum dan pak Halawa selaku pengacara Pemko,” bebernya.

Yurisman mengaku sebelum ada sertifikat tanah yang dimiliki pemilik lahan, Pemko Gunungsitoli sudah lebih dulu memiliki surat hibah. “Setahu saya hibah tanahnya ada, persoalan sertifikat yang dimiliki pemilik lahan, itu mereka buat setelah hibah,” Katanya.

Menurut Yurisman, sebelum membuat laporan ke Polisi, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. “Kita sudah beberapa kali melakukan upaya dengan mengundang masyarakat penghibah untuk mencari solusi, namun mereka tidak datang,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik lahan pasar rakyat Idanoi Ina Reli kepada Sumut Pos, Senin (25/1) menegaskan bahwa tanah miliknya yang di atasnya telah terbangun pasar rakyat Idanoi belum pernah dia hibahkan kepada pihak manapun.

“Kalau pemerintah Kota Gunungsitoli mengaku ada surat hibah, biar mereka tunjukkan mana hibahnya. Kami belum pernah menghibahkan kepada siapa pun,” Sebutnya.

Ia pun menuturkan kronologi adanya pembangunan pasar dimaksud, yang mana pada tahun 2017 yang lalu salah seorang pejabat teras di Kota Gunungsitoli inisial SL meminta kesediaan Ina Reli agar bersedia memberikan tanahnya, dengan iming-iming pekerjaan proyek pasar tersebut akan diberikan kepada keluarganya.

“Waktu itu memang ada salah seorang pejabat di Pemko Gunungsitoli menjumpai saya. Dia janji nanti yang mengerjakan proyek itu kami. Tahunya saya dibohongi rupanya yang mengerjakan orang lain. Dalam hati tega kali dia itu bohongi saya, apa karena saya ini seorang janda, sehingga sesuka hatinya,” tuturnya dengan nada kecewa.

“Pembicaraan kami waktu itu hanya sebatas lisan, tidak ada yang namanya surat menyurat apalagi hibah,” sambungnya. (adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Lahan pasar rakyat Idanoi yang berlokasi di Desa Humene Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, berujung laporan ke Polisi. Pasalnya Pemko Gunungsitoli mengklaim sudah memiliki hibah sementara warga pemilik lahan mengaku belum menghibahkan kepada pihak mana pun.

TERLANTAR: Pasar Idanoi di Desa Humene Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, terlantar. Di sekeliling bangunan ditumbuhi rumput hampir menutupi bangunan.adi laoli/sumut pos.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua mengakui kalau pasar rakyat Idanoi adalah aset Pemko Gunungsitoli, belum dapat difungsikan disebabkan ada persoalan dengan kepemilikan tanah.

Menurut Yurisman, penempatan pasar Idanoi pernah direncanakan pada bulan April 2020 lalu, namun pada saat itu ada masyarakat yang keberatan dan akhirnya pasar tersebut tak kunjung ditempati hingga saat ini.

“Kami sempat melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk pindah berjualan di dalam pasar Idanoi, namun tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim punya sertifikat dan tidak mengizinkan ada yang masuk ke lokasi pasar,” Kata Yurisman kepada Sumut Pos di kantornya (Selasa, 26/1).

Yurisman memberkan Pemko Gunungsitoli terpaksa melapor ke Polisi, guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Persoalan ini sudah kita laporkan ke Polres Nias, sekarang yang menangani bagian hukum dan pak Halawa selaku pengacara Pemko,” bebernya.

Yurisman mengaku sebelum ada sertifikat tanah yang dimiliki pemilik lahan, Pemko Gunungsitoli sudah lebih dulu memiliki surat hibah. “Setahu saya hibah tanahnya ada, persoalan sertifikat yang dimiliki pemilik lahan, itu mereka buat setelah hibah,” Katanya.

Menurut Yurisman, sebelum membuat laporan ke Polisi, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. “Kita sudah beberapa kali melakukan upaya dengan mengundang masyarakat penghibah untuk mencari solusi, namun mereka tidak datang,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik lahan pasar rakyat Idanoi Ina Reli kepada Sumut Pos, Senin (25/1) menegaskan bahwa tanah miliknya yang di atasnya telah terbangun pasar rakyat Idanoi belum pernah dia hibahkan kepada pihak manapun.

“Kalau pemerintah Kota Gunungsitoli mengaku ada surat hibah, biar mereka tunjukkan mana hibahnya. Kami belum pernah menghibahkan kepada siapa pun,” Sebutnya.

Ia pun menuturkan kronologi adanya pembangunan pasar dimaksud, yang mana pada tahun 2017 yang lalu salah seorang pejabat teras di Kota Gunungsitoli inisial SL meminta kesediaan Ina Reli agar bersedia memberikan tanahnya, dengan iming-iming pekerjaan proyek pasar tersebut akan diberikan kepada keluarganya.

“Waktu itu memang ada salah seorang pejabat di Pemko Gunungsitoli menjumpai saya. Dia janji nanti yang mengerjakan proyek itu kami. Tahunya saya dibohongi rupanya yang mengerjakan orang lain. Dalam hati tega kali dia itu bohongi saya, apa karena saya ini seorang janda, sehingga sesuka hatinya,” tuturnya dengan nada kecewa.

“Pembicaraan kami waktu itu hanya sebatas lisan, tidak ada yang namanya surat menyurat apalagi hibah,” sambungnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/