31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

102 KPM di Desa Gunung Para II Terima BST

PANTAU: Personel Polsek Dolok Merawan melakukan pengawasan saat pembagian BST Dana Desa kepada 102 KPM, di Kantor Desa Dolok Merawan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 102 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) VI sebesar Rp300 di Kantor Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Selasa (13/10).

Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra mengatakan, penyaluran BST tahap VI disalurkan dari Dana Desa. Dan fungsi kepolisian melakukan pengawasan dalam penyaluran, yaitu dalam menghadapi tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19.

“Kita imbau kepada masyarakat yang melakukan pencairan dana BST tahap VI ini, agar mematuhui protokol kesehatan. Begitu juga Kantor Kepala Desa setempat juga harus menyediakan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19,”bilang Asmon.

Pada saat pembagian BST, lanjut AKP Asmon,  petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas dalam pengamanan menyampaikan kepada warga di Desa Dolok merawan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan protokol kesehatan menghadapi Covid-19 agar tetap produktif aman dari Covid -19.

“Mari kita bersama-sama menyosialisasikannya kepada masyarakat dan keluarga lainnya. Kita harus aktif dan produktif serta berperilaku hidup sehat dan selalu jaga kebersihan. Tetap gunakan Masker, hindari tempat keramaian dan tidak berkerumun, jaga jarak aman serta cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas,”pinta Asmon. (ian/han)

PANTAU: Personel Polsek Dolok Merawan melakukan pengawasan saat pembagian BST Dana Desa kepada 102 KPM, di Kantor Desa Dolok Merawan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 102 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) VI sebesar Rp300 di Kantor Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Selasa (13/10).

Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra mengatakan, penyaluran BST tahap VI disalurkan dari Dana Desa. Dan fungsi kepolisian melakukan pengawasan dalam penyaluran, yaitu dalam menghadapi tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19.

“Kita imbau kepada masyarakat yang melakukan pencairan dana BST tahap VI ini, agar mematuhui protokol kesehatan. Begitu juga Kantor Kepala Desa setempat juga harus menyediakan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19,”bilang Asmon.

Pada saat pembagian BST, lanjut AKP Asmon,  petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas dalam pengamanan menyampaikan kepada warga di Desa Dolok merawan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan protokol kesehatan menghadapi Covid-19 agar tetap produktif aman dari Covid -19.

“Mari kita bersama-sama menyosialisasikannya kepada masyarakat dan keluarga lainnya. Kita harus aktif dan produktif serta berperilaku hidup sehat dan selalu jaga kebersihan. Tetap gunakan Masker, hindari tempat keramaian dan tidak berkerumun, jaga jarak aman serta cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas,”pinta Asmon. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/