31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman, Langkat Peringkat 5 Zona Hijau

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat Syah Afandin, diwakili Sekda Langkat Amril, menghadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang No 3 Medan, baru-baru ini.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0006/PC.01.04-02/I/2023, tertanggal 20 Januari 2023, serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, sebagaimana telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta.

Ada 33 kabupaten kota di Sumut, hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang langsung diberikan kepada pejabat berwenang, atau yang mewakili. Adapun Kabupaten Langkat, meraih peringkat kelima tingkat provinsi, dengan katagori Kelas Tinggi, dengan jumlah nilai 87,8. Pada kesempatan ini, Amril yang hadir hasil penilaian tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, adapun 10 besar nilai tertinggi se-Indonesia secara langsung diundang untuk menerima sertifikat di Jakarta. Dari 10 besar tersebut, Sumut mendapatkan peringkat kelima dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik, merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan azas-azas transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

“Terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak,” ungkap Abyadi.

Perwakilan Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Sumut, telah dapat berhadir di acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah, demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di kabupaten kota yang saudara pimpin,” jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan, namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

“Namun kami sudah menghadap kepada Bapak Presiden dengan kinerja kami. Beliau menugaskan agar nilai kepatuhan menjadi opini pelayanan publik, seperti BPK, yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dadang. (mag-6/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat Syah Afandin, diwakili Sekda Langkat Amril, menghadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang No 3 Medan, baru-baru ini.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0006/PC.01.04-02/I/2023, tertanggal 20 Januari 2023, serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, sebagaimana telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta.

Ada 33 kabupaten kota di Sumut, hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang langsung diberikan kepada pejabat berwenang, atau yang mewakili. Adapun Kabupaten Langkat, meraih peringkat kelima tingkat provinsi, dengan katagori Kelas Tinggi, dengan jumlah nilai 87,8. Pada kesempatan ini, Amril yang hadir hasil penilaian tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, adapun 10 besar nilai tertinggi se-Indonesia secara langsung diundang untuk menerima sertifikat di Jakarta. Dari 10 besar tersebut, Sumut mendapatkan peringkat kelima dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik, merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan azas-azas transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

“Terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak,” ungkap Abyadi.

Perwakilan Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Sumut, telah dapat berhadir di acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah, demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di kabupaten kota yang saudara pimpin,” jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan, namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

“Namun kami sudah menghadap kepada Bapak Presiden dengan kinerja kami. Beliau menugaskan agar nilai kepatuhan menjadi opini pelayanan publik, seperti BPK, yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dadang. (mag-6/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/