30 C
Medan
Thursday, January 29, 2026

Usut Proyek Drainase Rp2 M di Parsoburan Toba

MEDAN-SUMUTPOS.CO – Jaksa dan kepolisian disarankan mengusut proyek pembangunan drainase oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di jalan provinsi Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba beranggaran Rp2 miliar lebih. Proyek di bawah naungan UPT Tarutung Tapanuli Utara (Taput) Dinas PUPR Sumut itu, diduga bermasalah. Seperti, fisik pembangunan dari drainase diduga masih menggunakan bahan yang lama. Artinya, tidak sepenuhnya menggunakan material yang baru.

Hal itu disampaikan Pengamat dan Pemerhati Sosial dan Pembangunan Sumut, M Abdi Siahaan kepada wartawan di Medan, Kamis (29/1) lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Wak Genk ini, proyek berbiaya Rp2 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 itu, kondisinya amburadul.
“Kontraktor dari CV Putri Sihusapi Gemilang yang berkantor di Helvetia Kota Medan yang menangani proyek dengan kontrak 20 Oktober 2025 lalu, sepertinya mengerjakannya asal jadi, dan sekarang terlihat seperti ditelantarkan,” beber Abdi Siahaan.

Padahal lanjut Abdi, ditilik dari kontrak kerja seharusnya pengerjaannya sudah masuk finishing dengan pengucuran dana 86 persen dari nominal anggaran Rp2 miliar lebih itu.

“Kenyataannya bisa kita lihat di lapangan hasil dari pengerjaan drainase itu, jika dari fisik bangunan bisa kami simpulkan mutu bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PU.,” tandasnya.

Sebagai aktivis pemerhati pembangunan Sumut, dia meminta kepada jaksa, polisi atau pihak terkait untuk mengaudit proyek drainase di Parsoburan di Toba tersebut.

Selain itu, kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution, dia meminta untuk mengoreksi para pejabat di Dinas PUPR Sumut, mulai Kepala UPT Tarutung, kepala seksi hingga ke tingkat pengawas di Dinas PUPR Sumut.
“Saya juga mendapat informasi bahwa kontraktor yang menangani proyek ini ditunjuk langsung oleh kelompok kerja satker di PUPR Sumut,” pungkasnya.

Kepala UPT Tarutung Pahala Pandangan Panjaitan ST yang dihubungi tentang proyek drainase ini belum memberi keterangan.(azw)

MEDAN-SUMUTPOS.CO – Jaksa dan kepolisian disarankan mengusut proyek pembangunan drainase oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di jalan provinsi Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba beranggaran Rp2 miliar lebih. Proyek di bawah naungan UPT Tarutung Tapanuli Utara (Taput) Dinas PUPR Sumut itu, diduga bermasalah. Seperti, fisik pembangunan dari drainase diduga masih menggunakan bahan yang lama. Artinya, tidak sepenuhnya menggunakan material yang baru.

Hal itu disampaikan Pengamat dan Pemerhati Sosial dan Pembangunan Sumut, M Abdi Siahaan kepada wartawan di Medan, Kamis (29/1) lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Wak Genk ini, proyek berbiaya Rp2 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 itu, kondisinya amburadul.
“Kontraktor dari CV Putri Sihusapi Gemilang yang berkantor di Helvetia Kota Medan yang menangani proyek dengan kontrak 20 Oktober 2025 lalu, sepertinya mengerjakannya asal jadi, dan sekarang terlihat seperti ditelantarkan,” beber Abdi Siahaan.

Padahal lanjut Abdi, ditilik dari kontrak kerja seharusnya pengerjaannya sudah masuk finishing dengan pengucuran dana 86 persen dari nominal anggaran Rp2 miliar lebih itu.

“Kenyataannya bisa kita lihat di lapangan hasil dari pengerjaan drainase itu, jika dari fisik bangunan bisa kami simpulkan mutu bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PU.,” tandasnya.

Sebagai aktivis pemerhati pembangunan Sumut, dia meminta kepada jaksa, polisi atau pihak terkait untuk mengaudit proyek drainase di Parsoburan di Toba tersebut.

Selain itu, kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution, dia meminta untuk mengoreksi para pejabat di Dinas PUPR Sumut, mulai Kepala UPT Tarutung, kepala seksi hingga ke tingkat pengawas di Dinas PUPR Sumut.
“Saya juga mendapat informasi bahwa kontraktor yang menangani proyek ini ditunjuk langsung oleh kelompok kerja satker di PUPR Sumut,” pungkasnya.

Kepala UPT Tarutung Pahala Pandangan Panjaitan ST yang dihubungi tentang proyek drainase ini belum memberi keterangan.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru