LUBUKPAKAM- Pengurus DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Deli Serdang membuka pendaftaran bagi calon Bupati Deliserdang periode 2013-2018. Hal ini disampaikan Sekretaris DPC PBR Deliserdang Adlin Manurung didampingi Bendahara PBR Sumut Abdurahman di Hotel Madani, kemarin.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon adalah yang memperoleh 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara di DPRD pada pemilu legislatif terdahulu.
Menurut dia, dari 50 anggota DPRD Deliserdang, partai atau gabungan partai boleh mencalonkan kepala daerah jika memiliki 7,5 kursi legislatif. Sementara, PBR Deliserdang memiliki dua kursi, yaitu Suprantiardi Pangat dan Syarifuddin Rosa.
Untuk itu, lanjut dia, PBR Deliserdang merasa terpanggil guna turut mendukung calon kepala daerah yang terbaik pilihan rakyat. PBR juga tidak akan membatasi siapa saja yang mau mencalonkan diri melalui gabungan partai bersama PBR, namun yang jelas, calon yang diusung juga harus memiliki kredibilitas yang tinggi di masyarakat. (btr)