26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tanah PTPN II Diperjual Belikan

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan kubik tanah di lahan PTPN II di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diperjual belikan oleh oknum yang disebut TNI dan OKP.

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga, Harris, Selasa (28/3). Tanah itu digali menggunakan alat berat, dengan dalih pembuatan drainase dan dijual kepada sejumlah proyek-proyek yang ada di Medan dan Deliserdang.

Harris mengatakan, setiap harinya puluhan truk keluar masuk dari lahan milik BUMN itu mengangkut tanah secara terang-terangan. Kegiatan galian C itu sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini, namun belum ada tindakan serius dari aparat hukum.

“Galian C ilegal ini banyak yang terlibat seperti TNI, OKP dan PTPN. Padahal perbuatan jual beli tanah galian tersebut telah merugikan negara,” kata Harris.

Pria yang juga bergelut di dunia organisasi kepemudaan ini berharap pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksan Deliserdang serta Dinas PU Deliserdang segera bertindak. Menurutnya, jika dibiarkan maka bekas galian bisa membahayakan warga dan merusak lingkungan.

“PTPN bisa ditindak karena membiarkan lahannya diambil tanpa ijin dan Pemkab Deliserdang bisa ditindak karena lalai melakukan pengawasan,” ujar Harris.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol H Yasir Ahmadi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan. Hanya saja, banyak oknum yang terlibat di lokasi tersebut.

“Ada TNI di situ, dulu pernah kita lakukan penggerebekan. Tapi, saya akan perintahkan anggota untuk melidik lagi aktivitas di sana. Yang jelas akan kita tindak,” tegas Yasir. (fac/yaa)

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan kubik tanah di lahan PTPN II di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diperjual belikan oleh oknum yang disebut TNI dan OKP.

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga, Harris, Selasa (28/3). Tanah itu digali menggunakan alat berat, dengan dalih pembuatan drainase dan dijual kepada sejumlah proyek-proyek yang ada di Medan dan Deliserdang.

Harris mengatakan, setiap harinya puluhan truk keluar masuk dari lahan milik BUMN itu mengangkut tanah secara terang-terangan. Kegiatan galian C itu sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini, namun belum ada tindakan serius dari aparat hukum.

“Galian C ilegal ini banyak yang terlibat seperti TNI, OKP dan PTPN. Padahal perbuatan jual beli tanah galian tersebut telah merugikan negara,” kata Harris.

Pria yang juga bergelut di dunia organisasi kepemudaan ini berharap pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksan Deliserdang serta Dinas PU Deliserdang segera bertindak. Menurutnya, jika dibiarkan maka bekas galian bisa membahayakan warga dan merusak lingkungan.

“PTPN bisa ditindak karena membiarkan lahannya diambil tanpa ijin dan Pemkab Deliserdang bisa ditindak karena lalai melakukan pengawasan,” ujar Harris.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol H Yasir Ahmadi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan. Hanya saja, banyak oknum yang terlibat di lokasi tersebut.

“Ada TNI di situ, dulu pernah kita lakukan penggerebekan. Tapi, saya akan perintahkan anggota untuk melidik lagi aktivitas di sana. Yang jelas akan kita tindak,” tegas Yasir. (fac/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/