25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Karo Krisis Air Bersih, Dirut PDAM Tirta Malem Dicopot

SOLIDEO/SUMUT POS.
DICOPOT: Sekda Karo membaca surat pencopotan Dirut PDAM Tirta Malem.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karo nomor : 500/086/EK/2019 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem tertanggal 27 Maret 2019.

Keputusan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karo Rismawati, SE yang juga selaku Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD kepada Arvino Hamsyari, ST di Kantor PDAM Tirta Malem, Kamis (28/3).

Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi yang juga sebagai Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD menjelaskan, Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengeluarkan keputusan bahwa Dewan pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Malem.

“Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan/undang undang yang berlaku, PP No 54 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017,”ungkap Kampreas.

Selanjutnya, Plt agar menginventarisir segala permasalahan yang ada di PDAM Tirta Malem dan berkoordinasi dengan Pemkab Karo untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Harapan kita semua agar permasalahan air di Kabupaten Karo dapat lancar dan teratasi dengan baik, sehingga masyarakat Kabupaten Karo dapat menikmati air bersih dengan baik,” ungkap Sekda. (deo/han)

SOLIDEO/SUMUT POS.
DICOPOT: Sekda Karo membaca surat pencopotan Dirut PDAM Tirta Malem.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karo nomor : 500/086/EK/2019 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem tertanggal 27 Maret 2019.

Keputusan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karo Rismawati, SE yang juga selaku Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD kepada Arvino Hamsyari, ST di Kantor PDAM Tirta Malem, Kamis (28/3).

Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi yang juga sebagai Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD menjelaskan, Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengeluarkan keputusan bahwa Dewan pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Malem.

“Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan/undang undang yang berlaku, PP No 54 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017,”ungkap Kampreas.

Selanjutnya, Plt agar menginventarisir segala permasalahan yang ada di PDAM Tirta Malem dan berkoordinasi dengan Pemkab Karo untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Harapan kita semua agar permasalahan air di Kabupaten Karo dapat lancar dan teratasi dengan baik, sehingga masyarakat Kabupaten Karo dapat menikmati air bersih dengan baik,” ungkap Sekda. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/