25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPP Pratama Rantau Prapat Minta Masukan Stakeholder

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Sebagai Wajib Pajak, pasti sudah tidak asing lagi mendengar Kantor Pelayanan Pajak atau yang sering disingkat dengan KPP. KPP Pratama Rantau Prapat merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

KPP Pratama Rantau Prapat menerapkan Motto SIGAP (Santun, Integritas, Gratis, akuntabel dan Profesional) serta Janji Layanan yang berisi: Memberikan Pelayanan Perpajakan Sesuai Dengan Prosedur dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Yang Berlaku, Memberikan Pelayanan Dengan Ramah, Profesional, Berintegritas dan Tanpa Biaya, Senantiasa Melakukan Perbaikan Untuk Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perpajakan.

Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat, tentunya KPP Pratama Prapat senantiasa melakukan pembenahan di berbagaiaspek. Pembenahan ini dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Salah satu cara yang dilakukanoleh KPP Pratama Rantau Prapat dalam melakukan pembenahan adalah dengan meminta masukan dari para stakeholder, serta melakukan survei secara berkala kepada Wajib Pajak penerima layanan dan edukasi perpajakan. Permintaan masukan dari para stakeholder ini dengan mengundang perwakilan antara lain tokoh akademis, tokoh masyarakat, LSM dan dunia usaha pada Kamis (25/8)

Pada kesempatan itu, KPP Pratama mencoba menjelaskan terkait proses bisnis regristrasi dan pembayaran. Terdapat beberapa jenis permohonan yang dapat dikategorikan sebagai proses bisnis regristrasi, yaitu pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan data Wajib Pajak dan Aktivasi EFIN yang dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja. Sedangkan permohonan yang dapat dikategorikan sebagai proses bisnis pembayaran antara lain adalah pemindah bukuan yang dapat dilakukan maksimal 21 hari dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berbeda untuk beberapa kategori.

KPP Pratama Rantau Prapat juga melakukan survey kepada penerima layanan dan edukasi perpajakan terkait kualitas layanan dan edukasi perpajakan yang telahdiberikan. Survey ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap triwulan.

Dari hasil suvey ini diperoleh hasil bahwa layanan yang diberikan telah baik. Masyarakat pun memberi masukan, agar edukasi perpajakan dapat lebih sering dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan lebih menambah kuantitas penggunaan radio dalam pemberian informasi. (rel/han)

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Sebagai Wajib Pajak, pasti sudah tidak asing lagi mendengar Kantor Pelayanan Pajak atau yang sering disingkat dengan KPP. KPP Pratama Rantau Prapat merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

KPP Pratama Rantau Prapat menerapkan Motto SIGAP (Santun, Integritas, Gratis, akuntabel dan Profesional) serta Janji Layanan yang berisi: Memberikan Pelayanan Perpajakan Sesuai Dengan Prosedur dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Yang Berlaku, Memberikan Pelayanan Dengan Ramah, Profesional, Berintegritas dan Tanpa Biaya, Senantiasa Melakukan Perbaikan Untuk Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perpajakan.

Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat, tentunya KPP Pratama Prapat senantiasa melakukan pembenahan di berbagaiaspek. Pembenahan ini dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Salah satu cara yang dilakukanoleh KPP Pratama Rantau Prapat dalam melakukan pembenahan adalah dengan meminta masukan dari para stakeholder, serta melakukan survei secara berkala kepada Wajib Pajak penerima layanan dan edukasi perpajakan. Permintaan masukan dari para stakeholder ini dengan mengundang perwakilan antara lain tokoh akademis, tokoh masyarakat, LSM dan dunia usaha pada Kamis (25/8)

Pada kesempatan itu, KPP Pratama mencoba menjelaskan terkait proses bisnis regristrasi dan pembayaran. Terdapat beberapa jenis permohonan yang dapat dikategorikan sebagai proses bisnis regristrasi, yaitu pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan data Wajib Pajak dan Aktivasi EFIN yang dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja. Sedangkan permohonan yang dapat dikategorikan sebagai proses bisnis pembayaran antara lain adalah pemindah bukuan yang dapat dilakukan maksimal 21 hari dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berbeda untuk beberapa kategori.

KPP Pratama Rantau Prapat juga melakukan survey kepada penerima layanan dan edukasi perpajakan terkait kualitas layanan dan edukasi perpajakan yang telahdiberikan. Survey ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap triwulan.

Dari hasil suvey ini diperoleh hasil bahwa layanan yang diberikan telah baik. Masyarakat pun memberi masukan, agar edukasi perpajakan dapat lebih sering dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan lebih menambah kuantitas penggunaan radio dalam pemberian informasi. (rel/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/