TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, memimpin apel gabungan Pemko Tebingtinggi yang diikuti beberapa pejabat fungsional, ASN, dan tenaga kontrak di Gedung Balai Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo Tebingtinggi, Senin (27/3) lalu.
Dalam amanatnya, Pemko Tebingtinggi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi, telah mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi ASN maupun non-ASN.
“Selama Ramadan 1444 Hijriah, jam kerja dikurangi menjadi 35,5 jam per minggu. Jadi, pada Senin hingga Jumat, ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemko Tebingtinggi masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang jam 15.30 WIB,” ungkap Erwin.
Erwin juga menjelaskan, meskipun ada pengurangan jam kerja selama Ramadan tahun ini, kinerja ASN dan tenaga kontrak diharapkan tetap ditingkatkan.
“Jangan sampai kebijakan ini (pengurangan jam kerja) malah menurunkan aktivitas kerja yang dapat merugikan kepentingan publik. Kita harus tetap semangat walaupun dalam keadaan berpuasa saat Ramadan ini. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbaunya. (ian/saz)