27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Hakim Tolak Praperadilan Sekda Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilakukan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/3) di PN Rantauprapat.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan didampingi Panitera Pengganti Sapriono dalam pembacaan putusannya mengatakan, bahwa proses penetapan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka oleh termohon sudah terpenuhi secara formil karena telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan M Yusuf Siagian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu.

Sebelumnya, M Yusuf Siagian melalui Penasihat Hukumnya melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada tahun 2017 lalu senilai Rp1,3 miliar bersama bendahara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihat Hukum pemohon juga meminta agar surat ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan pemohon sebagai tersangka beserta turunannya berupa surat panggilan tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res 3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan surat panggilan terhadap diri pemohon sebagai tersangka yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Juru bicara PN Rantauprapat Welly Idianto usai pembacaan putusan menyatakan, seluruh permohonan pemohon telah ditolak oleh hakim.

“Benar, hakim telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap termohon,” ujar Welly.

Welly menambahkan, untuk mengetahui secara menyeluruh pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut dapat mengaksesnya disitus resmi PN Rantauprapat yakni SIPP Rantauprapat.

“Silahkan kawan -kawan media untuk mengakses disitus resmi PN Rantauprapat ya,” terang Welly.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan, menghormati putusan yang telah dibuat hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan maupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.

“Kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim dan kedepannya tetap melanjutkan penyidikan,” sebut Rusdi Marzuki. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilakukan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/3) di PN Rantauprapat.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan didampingi Panitera Pengganti Sapriono dalam pembacaan putusannya mengatakan, bahwa proses penetapan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka oleh termohon sudah terpenuhi secara formil karena telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan M Yusuf Siagian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu.

Sebelumnya, M Yusuf Siagian melalui Penasihat Hukumnya melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada tahun 2017 lalu senilai Rp1,3 miliar bersama bendahara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihat Hukum pemohon juga meminta agar surat ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan pemohon sebagai tersangka beserta turunannya berupa surat panggilan tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res 3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan surat panggilan terhadap diri pemohon sebagai tersangka yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Juru bicara PN Rantauprapat Welly Idianto usai pembacaan putusan menyatakan, seluruh permohonan pemohon telah ditolak oleh hakim.

“Benar, hakim telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap termohon,” ujar Welly.

Welly menambahkan, untuk mengetahui secara menyeluruh pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut dapat mengaksesnya disitus resmi PN Rantauprapat yakni SIPP Rantauprapat.

“Silahkan kawan -kawan media untuk mengakses disitus resmi PN Rantauprapat ya,” terang Welly.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan, menghormati putusan yang telah dibuat hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan maupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.

“Kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim dan kedepannya tetap melanjutkan penyidikan,” sebut Rusdi Marzuki. (fdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/