25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tigor Minta DAU Labuhanbatu Dievaluasi

LABUHANBATU-Terkait niat Menteri Keuangan (Menkeu) RI akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 sebesar Rp44 miliar dan akan langsung dikirimkan ke Labuhanbatu Selatan (labusel) serta Labuhanbatu Utara (Labura), Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar meminta agar Departement Keuangan (Depkeu) mengevaluasi hal itu.

“Solusinya, kami tetap meminta kebijakan dari Departemen Keuangan untuk mengevaluasi tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang DAU-nya dibagi secara langsung ke tiga daerah, dua di antaranya kabupaten hasil pemekaran dan ini satu-satunya kejadian di Indonesia,” kata H Tigor menjawab wartawan beberapa waktu lalu.
Sikap Menkeu ataupun Depkeu yang akan langsung memotong DAU Labuhanbatu dan langsung mentransferkan masing-masing Rp22 miliar untuk Kabupaten Labura dan Labusel jelas tidak diterima H Tigor.

Pasalnya, kedua daerah hasil pemekaran tersebut juga dianggap masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Pemkab Labuhanbatu yang telah digunakan sebagai gaji PNS sejak Januari, Pebruari dan Maret diawal pemekaran tahun 2010 lalu.

“Misalnya, Kabupaten Labura PNS-nya sudah dibayarkan Pemkab Labuhanbatu nilainya sekitar Rp11,5 miliar dari DAK. Harusnya mereka kembalikan dulu itu ke Pemkab Labuhanbatu. Sebenarnya kalau duduk bersama, ini bisa diselesaiakan, tidak ada masalah,” tegas Tigor lagi.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Labusel Fery Andika Dalimunthe menyatakan apresiasi terkait terbitnya surat Mendagri tertanggal 13 September 2012 perihal peyampaian rekomendasi pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) Labuhanbatu kepada Labura dan Labusel sebagai hibah pendanaan selaku wilayah hasil pemekarannya. Jika nantinya dana bagi hasil pemekaran yang diterima Pemkab Labusel sebsar Rp22 miliar telah diterima, diharapkannya agar pemerintah setempat dapat berkoordinasi dengan pihak DPRD terhadap langkah-langkah penempatan serta penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara Sekdakab Labura H Edi Sampurna Rambe mengatakan, bahwa UU yang berlaku itu merupakan kewenangan pusat. Artinya, mereka hanya menunggu. (jok)

LABUHANBATU-Terkait niat Menteri Keuangan (Menkeu) RI akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 sebesar Rp44 miliar dan akan langsung dikirimkan ke Labuhanbatu Selatan (labusel) serta Labuhanbatu Utara (Labura), Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar meminta agar Departement Keuangan (Depkeu) mengevaluasi hal itu.

“Solusinya, kami tetap meminta kebijakan dari Departemen Keuangan untuk mengevaluasi tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang DAU-nya dibagi secara langsung ke tiga daerah, dua di antaranya kabupaten hasil pemekaran dan ini satu-satunya kejadian di Indonesia,” kata H Tigor menjawab wartawan beberapa waktu lalu.
Sikap Menkeu ataupun Depkeu yang akan langsung memotong DAU Labuhanbatu dan langsung mentransferkan masing-masing Rp22 miliar untuk Kabupaten Labura dan Labusel jelas tidak diterima H Tigor.

Pasalnya, kedua daerah hasil pemekaran tersebut juga dianggap masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Pemkab Labuhanbatu yang telah digunakan sebagai gaji PNS sejak Januari, Pebruari dan Maret diawal pemekaran tahun 2010 lalu.

“Misalnya, Kabupaten Labura PNS-nya sudah dibayarkan Pemkab Labuhanbatu nilainya sekitar Rp11,5 miliar dari DAK. Harusnya mereka kembalikan dulu itu ke Pemkab Labuhanbatu. Sebenarnya kalau duduk bersama, ini bisa diselesaiakan, tidak ada masalah,” tegas Tigor lagi.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Labusel Fery Andika Dalimunthe menyatakan apresiasi terkait terbitnya surat Mendagri tertanggal 13 September 2012 perihal peyampaian rekomendasi pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) Labuhanbatu kepada Labura dan Labusel sebagai hibah pendanaan selaku wilayah hasil pemekarannya. Jika nantinya dana bagi hasil pemekaran yang diterima Pemkab Labusel sebsar Rp22 miliar telah diterima, diharapkannya agar pemerintah setempat dapat berkoordinasi dengan pihak DPRD terhadap langkah-langkah penempatan serta penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara Sekdakab Labura H Edi Sampurna Rambe mengatakan, bahwa UU yang berlaku itu merupakan kewenangan pusat. Artinya, mereka hanya menunggu. (jok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/