26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Pencurian di Rumdis Wali Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangguhkan penahanan 3 tersangka pelaku pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024) malam.

Kata dia, tiga tersangka itu yakni bernisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deliserdang.

“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” ungkapnya.

Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.

Modus para pelaku, bebernya, mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goring, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.

Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang berkurang.

Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Kemudian melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023,” jelas Jama.

Pertama ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangguhkan penahanan 3 tersangka pelaku pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024) malam.

Kata dia, tiga tersangka itu yakni bernisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deliserdang.

“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” ungkapnya.

Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.

Modus para pelaku, bebernya, mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goring, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.

Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang berkurang.

Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Kemudian melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023,” jelas Jama.

Pertama ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/