LABUHANBATU, SUMUT POS – Alami kekalahan perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (ASRI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, itu terlihat di website Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Informasi diperoleh permohonan PHP berdasarkan Akta bernomor 145/Pan.MK/Ap3/04/2021.
Paslon ASRI mendaftarkan permohonan PHP itu melalui kuasa hukumnya Eddi Mulyono. Informasi yang diperoleh permohonan diajukan sekira pukul 12:02 WIB.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat Panitera MK, Muhidin, SH, MHum dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung tiga hari kerja sejak diterbitkan AP3. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu baru saja menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemilihan bupati-wakil bupati/Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, Selasa (27/4), di aula KPU, Jalan WR Supratman Rantauprapat.
Dari rapat pleno itu, diketahtui hasil PSU diketahui pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) berhasil mengungguli suara incumbent, Paslon nomor 3.
Hasil akhir perolehan suara 5 paslon bupati-wakil bupati Labuhanbatu diumumkan sesuai nomor urut 1, Tigor-Idlin meraih 19.552 suara. Paslon nomor urut 2, Erik Atrada-Ellya Rosa (ERA) meraih 88.493 suara. Paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) mendapat 88.183 suara. Paslon nomor urut 4, Abdul Roni-Ahmad Jais (ROJA) memperoleh 28.349 suara. Paslon nomor urut 5, Suhari Pane-Irwan Indra (SI) mendapatkan 12.736 suara.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi membenarkan jika menerima pihaknya menjadi termohon PHP kembali di MKRI. Bahkan, menyikapi hal itu KPU Labuhanbatu dan beberapa KPU lainnya akan melakukan konsultasi ke KPU RI Jakarta.
“Iya, kita akan konsultasikan hal ini ke KPU,” ujar Wahyudi melalui selular.
Bersamanya, salahseorang Komisioner KPU Sumut akan mendampingi ke KPU RI dalam hal perkembangan tersebut. “Ini hal baru yang perlu dikonsultasikan,” tambahnya.
Wahyudi yang mengaku sedang di Bandara Kuala Namu itu juga menambahkan, jadwal KPU Labuhanbatu sejatinya pertanggal 30 April hingga 3 Maret 2021 nanti merupakan agenda pengesahan calon bupati dan wabup Labuhanbatu terpilih. Tapi, karena ada permohonan PHP Kada, maka pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI.
Sedangkan kuasa hukum paslon ERA, Ahmad Rivai Hasibuan dihubungi mengaku belum mengetahui hal permohonan PHP KADA tersebut. Sebab, pihak ERA belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak MK RI.
“Kalau sekedar mendaftarkan, kita menerima kabar. Tapi, kita belum menerima undangan. Jadi intinya kita tidak mengetahui hal itu,” tandas Rivai. (fdh)