32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tilap Dana BOS, Kasek Dipenjara

TEBING TINGGI- Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi menjatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 8, Kota Tebing Tinggi Muhammad Zainal Abidin Pagan (57) dalam kasus penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp33 juta, Kamis (28/7).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwin Zaily SH, dibantu hakim anggota, Silvia Ningsih SH, Muhammad Solihin SH dan Panitra Pengganti Kasmawati SH, dalam putusannya, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.

“Karena terdakwa telah merugikan keuangan negera sebesar Rp33 juta, maka hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap mantan kepala sekolah SMP Negeri 8, Muhammad Zainal Abidin Pagan,” vonis Irwin Zaily SH.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Muhammad Zulfan Tanjung SH menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara empat belas bulan penjara. Atas vonis lebih ringan 2 bulan itu, Muhammad Zulfan Tanjung mengatakan, akan berpikir-pikir dulu sebelum melakukan banding atas putusan majelis hakim.
“ Kita minta tempo seminggu dulu setelah mendengarkan putusan hakim, apa kita mau kasasi atau tidak,” kata Zulpan.
Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Wan SH ketika ditemui mengatakan, belum mengambil langkah kasasi atas putusa majelis hakim tersebut.(mag-3)

TEBING TINGGI- Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi menjatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 8, Kota Tebing Tinggi Muhammad Zainal Abidin Pagan (57) dalam kasus penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp33 juta, Kamis (28/7).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwin Zaily SH, dibantu hakim anggota, Silvia Ningsih SH, Muhammad Solihin SH dan Panitra Pengganti Kasmawati SH, dalam putusannya, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.

“Karena terdakwa telah merugikan keuangan negera sebesar Rp33 juta, maka hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap mantan kepala sekolah SMP Negeri 8, Muhammad Zainal Abidin Pagan,” vonis Irwin Zaily SH.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Muhammad Zulfan Tanjung SH menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara empat belas bulan penjara. Atas vonis lebih ringan 2 bulan itu, Muhammad Zulfan Tanjung mengatakan, akan berpikir-pikir dulu sebelum melakukan banding atas putusan majelis hakim.
“ Kita minta tempo seminggu dulu setelah mendengarkan putusan hakim, apa kita mau kasasi atau tidak,” kata Zulpan.
Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Wan SH ketika ditemui mengatakan, belum mengambil langkah kasasi atas putusa majelis hakim tersebut.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/