JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mulai bernyanyi tentang peran Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Menurutnya, Gatot lah inisiator gugatan terhadap Kejati Sumut pada pemberian suap ke tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
“Inisiatifnya dari Pak Gatot, surat perintah penyelidikan yang digugat,” kata pengacara Ahmad Fuad, Zulkarnain Nasution di KPK, Selasa (28/7).
Menurutnya, Gatot pula yang mengarahkan Ahmad Fuad untuk menggunakan jasa advokat senior Otto Cornelis Kaligis. Darisitu pula Ahmad Fuad mengenal istri muda Gatot, Evi Susanti.
“Yang terjadi adalah pada waktu ada pemanggilan di kejagung, gubernur (Gatot) perintahkan untuk datang ke OCK. Di sana fuad dikenalkan kepada Evy. Pak Fuad belum kenal Evy,” tutur Zulkarnain.
Lebih lanjut dia katakan, semua urusan dengan OC Kaligis diatur oleh Gatot dan Evy. Termasuk soal biaya operasional pengacara kondang itu dan timnya.
Sedangkan Ahmad Fuad, klaim Zulkarnain, tidak tahu apa-apa tentang gugatan yang diajukan tersebut. Bahkan, kliennya itu tidak pernah sekalipun mengikuti jalannya sidang di PTUN Medan.
“Pak Fuad beri kuasa, beliau tidak paham hukum. Pak Fuad tidak tahu jalannya persidangan, tidak pernah hadir dalam proses persidangan,” ungkap Zulkarnain.
Seperti diketahui, gugatan Ahmad Fuad Lubis merupakan alasan OC Kaligsi menyuap hakim PTUN Medan. Demi memenangkan perkara itu dia menggelontorkan uang puluhan ribu dolar Amerika kepada hakim Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi. (dil/jpnn)