Cegah Stunting

Tertibkan Aset, 89 Kendaraan Dinkes Langkat Diperiksa

STABAT – Pemerintah Kabupaten Langkat memperketat penertiban dan pengawasan aset daerah. Kali ini, sebanyak 89 unit kendaraan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat, termasuk ambulans, diperiksa untuk memastikan keberadaan, kondisi serta kelengkapan administrasinya.

Pemeriksaan kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui apel kendaraan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026).

Amril mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Pemeriksaan ini bagian dari pengawasan dan penertiban aset Pemkab Langkat. Kita ingin memastikan kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar terdata, terawat dan digunakan untuk mendukung tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kondisi fisik kendaraan, mulai dari mesin, bodi hingga kelengkapan kendaraan. Dokumen administrasi seperti STNK dan berbagai kelengkapan pendukung lainnya turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, baik dalam kategori ringan maupun berat. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan ambulans yang selama ini digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Kondisi kendaraan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Langkat untuk menentukan penanganan sesuai kondisi dan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan akan tetap dioptimalkan. Sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi, termasuk menentukan apakah masih memungkinkan diperbaiki atau harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan aset.

Selain kondisi fisik kendaraan, aspek administrasi dan kewajiban pajak juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Amril secara khusus meminta perpanjangan pajak kendaraan, terutama ambulans, segera ditindaklanjuti. “Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” ujarnya.

Karena itu, kendaraan yang masih dalam kondisi layak harus dipastikan siap digunakan ketika dibutuhkan. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak menjadi aset yang terbengkalai.

Untuk kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, Pemkab Langkat akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk penghapusan aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.

“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” tegas Amril. (ted/ila)

STABAT – Pemerintah Kabupaten Langkat memperketat penertiban dan pengawasan aset daerah. Kali ini, sebanyak 89 unit kendaraan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat, termasuk ambulans, diperiksa untuk memastikan keberadaan, kondisi serta kelengkapan administrasinya.

Pemeriksaan kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui apel kendaraan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026).

Amril mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Pemeriksaan ini bagian dari pengawasan dan penertiban aset Pemkab Langkat. Kita ingin memastikan kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar terdata, terawat dan digunakan untuk mendukung tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kondisi fisik kendaraan, mulai dari mesin, bodi hingga kelengkapan kendaraan. Dokumen administrasi seperti STNK dan berbagai kelengkapan pendukung lainnya turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, baik dalam kategori ringan maupun berat. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan ambulans yang selama ini digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Kondisi kendaraan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Langkat untuk menentukan penanganan sesuai kondisi dan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan akan tetap dioptimalkan. Sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi, termasuk menentukan apakah masih memungkinkan diperbaiki atau harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan aset.

Selain kondisi fisik kendaraan, aspek administrasi dan kewajiban pajak juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Amril secara khusus meminta perpanjangan pajak kendaraan, terutama ambulans, segera ditindaklanjuti. “Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” ujarnya.

Karena itu, kendaraan yang masih dalam kondisi layak harus dipastikan siap digunakan ketika dibutuhkan. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak menjadi aset yang terbengkalai.

Untuk kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, Pemkab Langkat akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk penghapusan aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.

“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” tegas Amril. (ted/ila)

Artikel Terkait

Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru