JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah diperiksa lebih dari tiga kali, namun lembaga antirasuah tersebut hingga Jumat (28/8) belum juga melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menjalani persidangan. Artinya, sidang untuk Gatot masih jauh.
Padahal sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk menggeledah sejumlah tempat di Medan. Demikian juga berkas dua tersangka lainnya, telah lengkap. Baik itu berkas OC Kaligis yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maupun berkas Syamsir Yusfan, yang sebelumnya menjabat panitera di PTUN Medan, telah ditandangani.
Belum dilimpahkannya berkas kedua tersangka, karena hingga saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Demikian juga dengan berkas beberapa tersangka lainnya, termasuk M Yagari Bhastara, pengacara yang diduga sebagai perantara suap ke hakim PTUN Medan.
“Saat ini berkasnya masih didalami. Hari ini KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka MYB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (28/8).
Saksi yang diperiksa Yulius Irwansyah alias Iwan. Ia merupakan pengacara yang diketahui selama ini bekerja di kantor Pengacara OC Kaligis and Associates.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor secara tidak langsung mengatakan berkas terhadap Gatot dan beberapa tersangka lain dalam kasus suap hakim PTUN Medan, belum lengkap.
Pandangan ia kemukakan saat mendampingi Syamsir, menandatangani berkas penyidikan di KPK beberapa hari lalu. Pasalnya, meski telah menandatangani berkas penyidikan, KPK belum dapat menginformasikan kapan berkas atas kliennya dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas penyidikan (Syamsir,Red) telah lengkap. Tadi hanya tanda tangan saja, bukan pemeriksaan. Untuk persidangan kemungkinan di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari (kasus,red) PTUN Medan belum lengkap,” Jhon Selasa (25/8).
Dengan lengkapnya dua berkas tersangka, di mana salah satunya telah dilimpahkan ke pengadilan, maka terdapat enam berkas tersangka lain dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang masih menunggu dilimpahkan.
Masing-masing Gatot dan Evi, M Yagari Bhastara, dan tiga hakim PTUN Medan. Masing-masing Tripeni Irianto, Amir Fauzi, Dermawan Ginting.
Mereka menjadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, dengan barang bukti uang senilai US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu. (gir/rbb)