KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Manuk Mulia yang berstatus anak, menantu dan cucu alm Ninta Perangin-angin menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (27/9) siang.
Dalam aksinya, warga yang didampingi kuasa hukumnya DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IPK memprotes, adanya dugaan semena menaan atas lanjutan eksekusi dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 hektare. Semula warga berkumpul di halaman Makam Pahlawan Kabanjahe. Selanjutnya, membentangkan spanduk dan protes bernada matinya rasa keadilan, mereka berjalan kaki menuju PN Kabanjahe.
Monas N Ginting S. Sos, salah satu keluarga yang menyampaikan aspirasi mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan kepada Panitera PN Kabanjahe yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga.
Sementara masalah ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan dalam perkara No 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 hektare. Sementara luas lahan milik leluhur mereka ada 5 hektar. “Ada apa di sini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN No reg 66 Tahun 1999,” ujar Monas dalam orasinya.
Monas juga mempertanyakan apa dasar Panitra PN K.Jahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. “Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil- adilnya. Namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah,” teriaknya.
Menanggapi aksi itu, juru bicara PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring SH, MH mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers dan personel Polres Karo untuk berdialog. Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi yang tertib. Di kesempatan ini dia mempersilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya.
Dalam pembahasan tersebut perwakilan keluarga yakni Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat keluarga dan LBH DPD IPK Karo mempertanyakan apa dasar eksekusi tersebut. Oknum angota di Panitra PN Kabanjahe bermarga Harefa malah mengaku dirinya baru pindah tugas ke PN Kabanjahe pada bulan Juli 2020.
“Saya akui di putusan No Reg 66 Tahun 1999 itu luas objek yang tertulis seluas 2 hektare. Namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 hektar kurang lebih,” ujarnya.
Ketika LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?
Sanjaya Sembiring SH, MH yang justru menyahut kalau pihaknya tidak bisa bicara melampaui kewenangan Ketua PN Kabanjahe sedang melakukan sidang di Medan. “Namun pertanyaan tersebut itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya yang menjawab. Bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara,” tegasnya. (deo/han)