25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP Tertibkan Kios Pasar Buah Kisaran

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Perdagangan bersama tim gabungan Satpopl PP, TNI dan Polri serta Dishub menertibkan kios pedagang buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10).

TERTIBKAN: Petugas Satpol PP dan gabungan menertibkan kios kios para pedagang buah Kisaran.

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, dikarenakan berjualan di tepi jalan. Bahkan para pedagang sudah diarahkan untuk pindah ke pasar buah yang sudah disediakan di Jalan Jalan Panglima Polem, Kisaran.

“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” tegas Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamongpraja, Pranudya Wisnu Murti, S.H.

Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi dilakukan kepada pedagang agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios. (dat/han) 

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Perdagangan bersama tim gabungan Satpopl PP, TNI dan Polri serta Dishub menertibkan kios pedagang buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10).

TERTIBKAN: Petugas Satpol PP dan gabungan menertibkan kios kios para pedagang buah Kisaran.

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, dikarenakan berjualan di tepi jalan. Bahkan para pedagang sudah diarahkan untuk pindah ke pasar buah yang sudah disediakan di Jalan Jalan Panglima Polem, Kisaran.

“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” tegas Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamongpraja, Pranudya Wisnu Murti, S.H.

Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi dilakukan kepada pedagang agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios. (dat/han) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/