LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara Rp7,1 miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mark Up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu dan tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe.
Kegiatan pengembalian uang perkara TPK ke negara dilakukan Kejari Deliserdang pada konferensi pers di Kantor Kejari Deliserdang Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10).
Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian SH dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH MH menjelaskan bahwa pihaknya uang pengembalian ke negara tersebut dari beberapa kasus korupsi.
“Dilakukan penyerahan uang pengganti dalam perkara Tindak pidana korupsi dan Mark Up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kuala Namu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018,” papar Revanda Sitepu
Kemudian Revanda Sitepu menyebutkan dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony SSos selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan terpidana Lasman Situmorang dan kawan-kawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Lasman Situmorang dan kawan kawan selama 1 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp50 juta.
“Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp6, 3 miliar sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara melalui rekening kas negara,” kata Revanda Sitepu.
Dikatakannya lagi bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony SSos MSi Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony SSos MSi, selama satu tahun delapan bulan serta pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyetorkan ke kas negara Rp771 juta sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara melalui rekening kas negara.
“Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7,08 miliar telah disetorkan melalui rekening kas negara pada Bank Mandiri (Persero),” jelas Revanda Sitepu.
“Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Revanda Sitepu. (btr/azw)

