27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

580 Warga Binjai Ajukan Perceraian

Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar
Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hingga November 2019, sebanyak 580 pasangan suami istri ajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Binjai. Dan 15 gugatan di antaranya diajukan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai pada November ini, tercatat yang pegawai ada 15 gugatan yang masuk. Yang menggugat itu ya. Sedangkan pada 2018 lalu, ada 13 ASN,”ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Binjai, Khairul Azhar Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11).

Khairul mengamini angka perceraian di Kota Binjai mengalami peningkatan. Dimana ada 470 gugatan yang masuk pada tahun 2018. “Jumlah gugatan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari 580 gugatan tahun ini, tinggal sisa 15 gugatan lagi yang belum diputus,” urai dia.

Tak menutup kemungkinan, jumlah angka perceraian tersebut akan terus bertambah. Mengingat tahun 2019 masih tersisa sebulan lagi.

“Faktor yang mempengaruhi banyak. Narkoba paling dominan, apalagi kalau istri yang menggugat. Selain karena narkoba, juga ekonomi,” kata dia.

“Kalau istri yang menggugat, namanya cerai gugat. Kalau suami yang menggugat, cerai talak. Kalau pada cerai talak, biasanya istri mau menang sendiri yang kemudian cekcok,” beber dia.

Pun demikian, lanjut dia, setiap gugatan yang masuk ke PA Binjai, tetap mengedepankan mediasi. Sebab, mediasi memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Bunyinya setiap penggugat yang mencari keadilan yang intinya berperkara, wajib dimediasi. Karenanya, PA selalu berupaya untuk melakukan perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Cuma, sedikit sekali hasilnya yang mau dimediasikan. Sampai saat ini saja, yang balik berumah tangga ada 3. Sudah dicabut perkaranya sekarang dan mereka berakhir damai,” tandasnya. (ted/han)

Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar
Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hingga November 2019, sebanyak 580 pasangan suami istri ajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Binjai. Dan 15 gugatan di antaranya diajukan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai pada November ini, tercatat yang pegawai ada 15 gugatan yang masuk. Yang menggugat itu ya. Sedangkan pada 2018 lalu, ada 13 ASN,”ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Binjai, Khairul Azhar Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11).

Khairul mengamini angka perceraian di Kota Binjai mengalami peningkatan. Dimana ada 470 gugatan yang masuk pada tahun 2018. “Jumlah gugatan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari 580 gugatan tahun ini, tinggal sisa 15 gugatan lagi yang belum diputus,” urai dia.

Tak menutup kemungkinan, jumlah angka perceraian tersebut akan terus bertambah. Mengingat tahun 2019 masih tersisa sebulan lagi.

“Faktor yang mempengaruhi banyak. Narkoba paling dominan, apalagi kalau istri yang menggugat. Selain karena narkoba, juga ekonomi,” kata dia.

“Kalau istri yang menggugat, namanya cerai gugat. Kalau suami yang menggugat, cerai talak. Kalau pada cerai talak, biasanya istri mau menang sendiri yang kemudian cekcok,” beber dia.

Pun demikian, lanjut dia, setiap gugatan yang masuk ke PA Binjai, tetap mengedepankan mediasi. Sebab, mediasi memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Bunyinya setiap penggugat yang mencari keadilan yang intinya berperkara, wajib dimediasi. Karenanya, PA selalu berupaya untuk melakukan perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Cuma, sedikit sekali hasilnya yang mau dimediasikan. Sampai saat ini saja, yang balik berumah tangga ada 3. Sudah dicabut perkaranya sekarang dan mereka berakhir damai,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/