26.7 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Polres Labusel Gerebek 9 Lokasi Lapak Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kurun waktu dua pekan, 1-14 Mei 2024, telah dilakukan penggerebekan terhadap 9 lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labusel.

Sebanyak 11 orang tersangka dengan berbagai peran telah diamankan berikut berbagai barang bukti. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.

“Kita sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kita akan terus giatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Selasa (14/5).

Adapun, lanjutnya, sembilan lokasi penggerebekan itu, yakni Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel. Dusun Gunung Menahan, Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Labusel.

Kemudian, sambung Endang, Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Lingkungan Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel. Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Rakyat, Labusel.

Berikutnya, Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel. Jalan Bedagai Kota Pinang, Labusel dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir, Kotang Pinang Labusel.

Sedangkan, terang Endang, 11 tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labusel, yaitu RA alias A (24), warga Kampung Rakyat, Labusel, SAD alias A (21), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ZHM alias Z (18), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.

BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.

“Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka, adalah sabu-sabu seberat 12,17Gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 unit dan uang Rp1.259.000,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini para tersangka ditetapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasak 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dwi)

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kurun waktu dua pekan, 1-14 Mei 2024, telah dilakukan penggerebekan terhadap 9 lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labusel.

Sebanyak 11 orang tersangka dengan berbagai peran telah diamankan berikut berbagai barang bukti. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.

“Kita sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kita akan terus giatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Selasa (14/5).

Adapun, lanjutnya, sembilan lokasi penggerebekan itu, yakni Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel. Dusun Gunung Menahan, Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Labusel.

Kemudian, sambung Endang, Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Lingkungan Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel. Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Rakyat, Labusel.

Berikutnya, Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel. Jalan Bedagai Kota Pinang, Labusel dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir, Kotang Pinang Labusel.

Sedangkan, terang Endang, 11 tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labusel, yaitu RA alias A (24), warga Kampung Rakyat, Labusel, SAD alias A (21), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ZHM alias Z (18), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.

BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.

“Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka, adalah sabu-sabu seberat 12,17Gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 unit dan uang Rp1.259.000,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini para tersangka ditetapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasak 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/