25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Cegah Korupsi, Pemkab Karo Gandeng KPK

MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11).
SOLIDEO/SUMUT POS
MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11). SOLIDEO/SUMUT POS

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Untuk memajukan wilayahnya, baik dari segi reformasi, birokrasi prosedural, dan reformasi subtansial, Pemkab Karo gandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil Sumut, melalui Supervisi Pencegahan Korupsi monitoring, dan evaluasi rencana aksi kegiatan.

Hal ini disampaikan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemkab Karo, dan Staf KPK Korwil Sumut, Ardiansyah dan Harun Hidayat, Kamis (27/11) pukul 10.00 WIB, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

“Kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Karo benar-benar serius mengikuti bimbingan, dan arahan serta penekanan, yang segera dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum,” ungkapnya.

Terkelin mengapresiasi kedatangan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi, dan keterangan sebagai modal OPD Karo dalam bekerja menyelesaikan segala adminitrasi, yang harus sesuai peruntukannya, agar dikemudian hari tidak terjadi error human.

Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut, Ardiansyah, dan Harun Hidayat menekankan kepada seluruh OPD Karo agar memperhatikan program Pemkab Karo dalam hal Evaluasi Progress, Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait pembahasan, dan tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Daerah (BMD) bermasalah, termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda, dan Progres MoU dengan Kantor Pertanahan, Pembahasan serta tindak lanjut Optimalisasi Pendapatan Daerah.

“Semua aturan di atas harus diselesaikan, dan jangan bertele-tele, jika ada menuai permasalahan, pihaknya siap membantu. Untuk itu silahkan bawa data kepada kami, sehingga KPK dapat mengadvokasi jalan keluar, jangan ada masalah baru dicari jalan keluar,” jelas Ardiansyah.

Ke depan, lanjut Ardiansyah, yang paling penting khususnya PAD dari pajak, dan restribusi daerah, harus tertib administrasi dan jelas sumbernya. Dimana pihak KPK Korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id. (deo/han)

MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11).
SOLIDEO/SUMUT POS
MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11). SOLIDEO/SUMUT POS

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Untuk memajukan wilayahnya, baik dari segi reformasi, birokrasi prosedural, dan reformasi subtansial, Pemkab Karo gandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil Sumut, melalui Supervisi Pencegahan Korupsi monitoring, dan evaluasi rencana aksi kegiatan.

Hal ini disampaikan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemkab Karo, dan Staf KPK Korwil Sumut, Ardiansyah dan Harun Hidayat, Kamis (27/11) pukul 10.00 WIB, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

“Kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Karo benar-benar serius mengikuti bimbingan, dan arahan serta penekanan, yang segera dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum,” ungkapnya.

Terkelin mengapresiasi kedatangan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi, dan keterangan sebagai modal OPD Karo dalam bekerja menyelesaikan segala adminitrasi, yang harus sesuai peruntukannya, agar dikemudian hari tidak terjadi error human.

Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut, Ardiansyah, dan Harun Hidayat menekankan kepada seluruh OPD Karo agar memperhatikan program Pemkab Karo dalam hal Evaluasi Progress, Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait pembahasan, dan tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Daerah (BMD) bermasalah, termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda, dan Progres MoU dengan Kantor Pertanahan, Pembahasan serta tindak lanjut Optimalisasi Pendapatan Daerah.

“Semua aturan di atas harus diselesaikan, dan jangan bertele-tele, jika ada menuai permasalahan, pihaknya siap membantu. Untuk itu silahkan bawa data kepada kami, sehingga KPK dapat mengadvokasi jalan keluar, jangan ada masalah baru dicari jalan keluar,” jelas Ardiansyah.

Ke depan, lanjut Ardiansyah, yang paling penting khususnya PAD dari pajak, dan restribusi daerah, harus tertib administrasi dan jelas sumbernya. Dimana pihak KPK Korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/