DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sekitar puluhan warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, berunjukrasa di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (28/11). Mereka meminta agar Bupati Ashari Tambunan memberhentikan Kepala Desa Perdamean berinisial THS, secara permanen.
Dalam orasi warga, mereka mendesak Kades THS diberhentikan secara permanen, meski sebelumnya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara dikarenakan sanksi sementara tersebut masa berlakunya sudah mau berakhir.
“ Kami tidak mau dipimpin sama Kades seperti dia. Warganya saja dimakannya,”teriak warga yang didominasi para ibu-ibu.
Bukan itu saja, warga yang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, juga membawa beragam poster dan spanduk berisikan tulisan ancaman.
Koordinator lapangan, Irfan menegaskan permintaan massa saat ini tidak banyak. Mereka hanya menuntut agar Bupati dapat mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap Kades THS, karena oknum Kades sudah tidak layak lagi jadi pemimpin di desa mereka.
“Dia sudah tidak pantas untuk memimpin di desa kami karena beliau sudah melanggar kesusilaan. Kami yakin dan percaya pada Pak Bupati, kalau tak ditanggapi serius, Kades THS juga sudah melanggar visi misi Pak Bupati yaitu visi religi, “sebut Irfan
Pada awal pekan lalu, Pemkab juga sudah melakukan evaluasi atas sanksi pemberhentian sementara, yang sudah dijatuhkan oleh Bupati Ashari. Hal ini lantaran menyadari kalau sanksi itu akan segera habis waktunya.
Sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Bupati Ashari Tambunan akan habis waktunya pada akhir bulan Nopember. Hal ini lantaran sanksi hanya berlaku selama 6 bulan sesuai dengan SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kades Perdamean yang dikeluarkan pada tangg 31 Mei atau 11 hari jaraknya dari pelantikan Kades yang bersangkutan untuk yang ketiga kalinya. (btr/han)