25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pekerjaan Tahun 2021 Belum Dibayar, Kadis Cikataru Malah Rehab Rumdis

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tindakan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang, dengan melakukan renovasi rumah dinas yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Kecamatan Lubukpakam, menuai kritik dan menciderai perasaan dari kalangan kontraktor, Senin (28/11).

Pembangunan rumah dinas itu melukahi hati para kontrator, karena hingga kemarin Dinas Cikataru masih memiliki hutang pekerjan proyek rekanan tahun 2021 sekitar Rp35 miliar.

Renovasi atau perbaikan rumah Dinas milik Kadis Cikataru, sudah melukai hati para rekanan yang tak kunjung dibayar kerjaaan atau proyek tahun 2021. “ Ini kan namanya sudah melukai hati para rekanan kerjaan mereka tahun lalu belum di bayar. Ini malah pihak Cipta Karya Dan Tata Ruang merehab rumah dinasnya dengan megah, “ kata praktisi Hukum Indra Silaban SH saat dimintai tanggapannya.

Indra Silaban mengatakan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus menegur Kadis Cikataru karena belum dibayarkannya proyek tahun lalu sangat membuat sengsara para rekanan kecil.

“ Bupati harus mendesak dan menegur Kadis Cikataru ini agar tahun ini pekerjaan tahun 2021 dibayar, dan kalau tahun ini tidak selesai dibayar semua, Bupati Ashari harus mencopot Kadis Cikataru, yang tidak becus dalam melaksanakan tugasnya “ kata Indra Silaban. .

Ditambahkannya kalau pun tahun ini tak selesai semua dibayarkan ke para rekanan, agar Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Cikataru Deliserdang.

“Kalau tak selesai tahun ini dibayar, Kejaksaan harus turun menyelidiki hal ini “ pinta Indra Silaban.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas mengaku, bahwa pekerjaan atau hutang Dinas Cikataru sudah bisa dibayar.

“Sudah bisa dibayar “ katanya.

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah kendalanya hingga saat ini belum dibayar Dinas Cikataru, Baginda Thomas tetap mengaku sudah bisa membayar.

Sedangkan Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa semua utang utang tahun 2021 itu sudah ditampung.

“Inikan DPA sudah turun jadikan nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12. Sudah bisa delengkapi seperti berkas admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya” jelas M.Sidebang.

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan dan Aset.

“Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan cuma yang pasti , masih proses ,tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021” kata Sidebang. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tindakan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang, dengan melakukan renovasi rumah dinas yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Kecamatan Lubukpakam, menuai kritik dan menciderai perasaan dari kalangan kontraktor, Senin (28/11).

Pembangunan rumah dinas itu melukahi hati para kontrator, karena hingga kemarin Dinas Cikataru masih memiliki hutang pekerjan proyek rekanan tahun 2021 sekitar Rp35 miliar.

Renovasi atau perbaikan rumah Dinas milik Kadis Cikataru, sudah melukai hati para rekanan yang tak kunjung dibayar kerjaaan atau proyek tahun 2021. “ Ini kan namanya sudah melukai hati para rekanan kerjaan mereka tahun lalu belum di bayar. Ini malah pihak Cipta Karya Dan Tata Ruang merehab rumah dinasnya dengan megah, “ kata praktisi Hukum Indra Silaban SH saat dimintai tanggapannya.

Indra Silaban mengatakan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus menegur Kadis Cikataru karena belum dibayarkannya proyek tahun lalu sangat membuat sengsara para rekanan kecil.

“ Bupati harus mendesak dan menegur Kadis Cikataru ini agar tahun ini pekerjaan tahun 2021 dibayar, dan kalau tahun ini tidak selesai dibayar semua, Bupati Ashari harus mencopot Kadis Cikataru, yang tidak becus dalam melaksanakan tugasnya “ kata Indra Silaban. .

Ditambahkannya kalau pun tahun ini tak selesai semua dibayarkan ke para rekanan, agar Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Cikataru Deliserdang.

“Kalau tak selesai tahun ini dibayar, Kejaksaan harus turun menyelidiki hal ini “ pinta Indra Silaban.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas mengaku, bahwa pekerjaan atau hutang Dinas Cikataru sudah bisa dibayar.

“Sudah bisa dibayar “ katanya.

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah kendalanya hingga saat ini belum dibayar Dinas Cikataru, Baginda Thomas tetap mengaku sudah bisa membayar.

Sedangkan Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa semua utang utang tahun 2021 itu sudah ditampung.

“Inikan DPA sudah turun jadikan nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12. Sudah bisa delengkapi seperti berkas admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya” jelas M.Sidebang.

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan dan Aset.

“Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan cuma yang pasti , masih proses ,tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021” kata Sidebang. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/