26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BRI Lubuk Pakam Tarik Dana Nasabah

LUBUK PAKAM- Pegawai BRI cabang Lubuk Pakam, Dailami Lubis diketahui menarik dana nasabah tanpa seizin pemilik rekening, Ngatemin (45) warga Dusun II Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang sebesar Rp17 juta. BRI beralasan menarik uang tersebut guna membayar kredit.

Ditemui di kantor BRI cabang Lubuk Pakam, Rabu (28/12), Dailami membeberkan penarikan dana Rp17 juta tersebut dilakukan karena pembayaran angsuran pinjaman Ngatemin menunggak, maka dana yang ada direkeningnya dapat dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Hal itu sesuai peraturan dari pihak BRI Cabang Lubuk Pakam.  “Penarikan diberitahukan cukup secara lisan kepada Ngatemin terkait pencairan dan penarikan uang tersebut,” ucapnya.

Dia menerangkan, pembayaran angsuran kredit sebesar Rp3 juta dan Rp7 juta kepada bank tanpa kwitansi. Walaupun begitu, angsuran tetap dimasukkan ke dalam data bank.

Lebih lanjut, dia mengatakan Ngatemin sebenarnya sudah dua kali melakukan pinjaman, pertama Rp150 juta dan kedua sebesar Rp400 juta. Tapi sejak tahun 2008 lalu, pembayarannya menunggak sehingga BRI berencana melakukan pelelangan timbangan sawit (RAM), bangunan serta tanah yang jadi agunan saat meminjam uang ke BRI cabang Lubuk Pakam.

Mengetahui adanya informasi lelang tersebut, Ngatemin melalui kuasa hukumnya Heplin Siburian SH melakukan teguran agar eksekusi dibatalkan. “Kliennya belum perdamaian dengan pihak Bank BRI,” sebutnya. (btr)

LUBUK PAKAM- Pegawai BRI cabang Lubuk Pakam, Dailami Lubis diketahui menarik dana nasabah tanpa seizin pemilik rekening, Ngatemin (45) warga Dusun II Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang sebesar Rp17 juta. BRI beralasan menarik uang tersebut guna membayar kredit.

Ditemui di kantor BRI cabang Lubuk Pakam, Rabu (28/12), Dailami membeberkan penarikan dana Rp17 juta tersebut dilakukan karena pembayaran angsuran pinjaman Ngatemin menunggak, maka dana yang ada direkeningnya dapat dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Hal itu sesuai peraturan dari pihak BRI Cabang Lubuk Pakam.  “Penarikan diberitahukan cukup secara lisan kepada Ngatemin terkait pencairan dan penarikan uang tersebut,” ucapnya.

Dia menerangkan, pembayaran angsuran kredit sebesar Rp3 juta dan Rp7 juta kepada bank tanpa kwitansi. Walaupun begitu, angsuran tetap dimasukkan ke dalam data bank.

Lebih lanjut, dia mengatakan Ngatemin sebenarnya sudah dua kali melakukan pinjaman, pertama Rp150 juta dan kedua sebesar Rp400 juta. Tapi sejak tahun 2008 lalu, pembayarannya menunggak sehingga BRI berencana melakukan pelelangan timbangan sawit (RAM), bangunan serta tanah yang jadi agunan saat meminjam uang ke BRI cabang Lubuk Pakam.

Mengetahui adanya informasi lelang tersebut, Ngatemin melalui kuasa hukumnya Heplin Siburian SH melakukan teguran agar eksekusi dibatalkan. “Kliennya belum perdamaian dengan pihak Bank BRI,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/