LANGKAT- Dalam memberikan pelayanan informasi tidak harus bergantung kepada Bagian Humas. Pasalnya, ada posisi wewenang di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu melalui Sekdakab Surya Djahisa dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (27/12).
Surya mengharapkan PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi bagi pihak yang membutuhkan informasi dimaksud. Sebagai tindak lanjut UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP sebagai amanah pembentukan PPID di setiap badan publik.
H War Djamil selaku praktisi bertindak sebagai nara sumber memaparkan, peran humas harus berada di dalam sistem karena merupakan wajah institusi.
Ketua Bakohumas Pemkab Langkat, Sura Ukur menuturkan, tujuan penyelenggaraan tersebut untuk mewujudkan Humas pemerintah profesional dan dapat diperankan PPID selaku pelayan informasi. (mag-4)